- Editor : Sahril Rasid
- Penulis : (La-wal/ayi/)
GORONTALO (RG.COM) –Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya menegaskan terkait dengan kasus lahan bandara Djalaluddin Gorontalo adalah perintah membayarkan lahan kepada pemilik. Bukan untuk mengeksekusi lahan apalagi menghentikan operasional bandara.
“ Soal adanya ancaman akan mengusai bandara apalagi mengosongkan itu sudah urusan dengan aparat hukum jika terjadi. Karena saat ini Pemprov sedang mempelajari terkait dengan mekanisme pembayaran,’ tegas Pj Gubernur Gorontalo tersebut.
Ditegaskannya dengan adanya putusan pengadilan benar ada hak yang diakui harus diselesaikan oleh pemerintah.
Tapi dalam mekanisme membayar, tentu ada proses adminitrasi yang harus dilalui.
“ Perintah pengadilan untuk membayar lahan tersebut sedang dipelajari dan memastikan berapa luas tanah yang akan dibayarkan,” kata pj gubernur.
Menurut Pen[1]jagub tanah sengketa itu ada ditengah tengah, 4 lahan yang sudah menjadi milik Bandara.
” Saya heran 4 lokasi tanah yang melingkar lahan sengketa sudah dibebaskan. Mengapa yang ditengah belum dibayarkan ? tetapi lu[1]pakanlah karena sudah ada putusan yang inkrah. makanya harus dibayar,” tegas pj gubernur.
Terkait pembayaran tentu harus melalui mekanisme pemerintah. Karena itu setiap ru[1]piah yang keluar dari kas pemerintah ada aturan dan peruntukannya juga se[1]muanya diatur dalam APBD ” kata gubernur.
Kami tak mau salah mem[1]bayar lagi, jadi setelah se[1]muanya jelas barulah kami akan bayar.
“ Membayarnya nanti dianggarkan melalui APBD,” kata Pj gubernur.
Sementara itu Jajaran Komisi I Deprov Gorontalo, berharap, terkait penyelesaian sen[1]gketa lahan di bandara Djalaludin, dapat dituntaskan dengan men[1]gakomodir kebijakan plus kepu[1]tusan yang solutif.
Atau disetujui oleh masing-masing pihak, dengan tidak merugikan pihak mana pun. Hal itu diharapkan anggota Komisi I Deprov, Fikram AZ. Salil[1]ama. \
Dimana, menurutnya, dukun[1]gan dari stakeholder para pimpinan instansi, tidak terkecuali dari pe[1]merintah daerah, seperti Penjabat Gubernur (Penjagub) Gorontalo, dapat turut menyempatkan diri, hadir bersama pada rapat kerja dan koordinasi yang akan diagen[1]dakan kemudian.
Menyusul, tidak adanya keputusan yang berarti, dari pertemuan di Dinas Perhubun[1]gan provinsi Gorontalo, pekan lalu.
“Artinya, penting, bagi pihak-pihak yang berkompeten, termasuk bapak Penjagub Gorontalo, untuk hadir pada rapat berikutnya, terkait penyelesaian sengketa lahan di bandara Djalaludin ini.
Untuk up[1]aya pemerintah, dalam bernegosi[1]asi, mengantisipasi kerugian yang besar, jika lahan di bandara itu, akan dieksekusi,” harap Fikram.
“Karena bagaimana pun, bandara Djalaludin adalah aset vital, yang sangat dibutuhkan oleh daerah, di provinsi Gorontalo,” imbuh ketua fraksi Partai Golkar di Deprov ini.
Sebelumnya, sengketa lahan selu[1]as 7,448 meter persegi di bandara Djalaludin itu, mencuat, setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 3009/K/PDT/ 2023 tertanggal 13 November 2023 lalu, yang meme[1]nangkan pihak penggugat, men[1]galahkan tergugat Pemprov Gorontalo. ******