- Editor : Sahril Rasid
- Penulis : Sri Fatmawar Dama
GORONTALO (RG.COM) – Terhadap gugatan lahan di Bandar Udara Djalaludin yang sudah masuk tahap permohonan ekseskusi. Langsung mendapat respon dari Penjabat Guber[1]nur Gorontalo Ismail Pakaya/
Ia mengatakan sengketa tanah bandar udara Djalaludin dalam proses kajian pemerintah.
Pihaknya mengakui sudah menerima putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pang Moniaga selaku penggugat atas tanah seluas 7448 M2 yang pernah dihibahkan Pemprov Gorontalo tahun 2017 lalu.
“ Putusan itu lagi dipelajari oleh pemerintah provinsi karena putusan itu harus membayar, eksekusi harus membayar. Ini lagi dipelajari dan dikoordinasikan dengan Kementrian Perhubungan,” kata Ismail saat diwawancarai usai membuka acara seminar Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Gedung Belle li Mbui, Sabtu (27/1).
Penjagub Ismail belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan usai kalah di pengadilan. Ia juga belum mengetahui berapa nominal yang harus dibayar pemprov kepada penggugat.
“su[1]dahlah itu sudah putusan jadi tidak perlu diperdebatkan, lagian juga jumlah uangnya belum tahu, harus dihitung ulang,” kata Ismail
Pada kesempatan tersebut Ismail meminta kepada pengurus IPPAT untuk lebih mensosialisas[1]ikan tentang keamanan ser[1]tifikat tanah.
Ia menilai kondisi jual beli tanah di Gorontalo agak unik, banyak praktik jual beli tanah tanpa melibatkan tumbuhan yang ada di atas tanah.
“Gorontalo ini agak unik, pohon yang tumbuh di atas tanah belum tentu dimi[1]liki oleh pemilik tanah, se[1]hingga suatu waktu bisa digugat oleh pemiliknya,” sambungnya.
. . Penjagub Is[1]mail juga menilai sisi pen[1]gadaan tanah pemerintah sering lemah dalam hal ad[1]ministrasi. Oleh sebab itu sejak tahun lalu ia memilih penghentian pengadaan tanah yang diusulkan pemprov *****