- Editor : Sahril Rasid
- Penulis : Indra Bakari
GORONTALO (RG.COM) –Diundangkannya perda bantuan hukum oleh pemerintah Kabupaten Gorontalo diharapkan bisa memberikan kontribusi perlindungan hukum untuk masyarakat di Gorontalo Utara.
“ Perda ini sebagai bentuk perhatian pemerintah Gorontalo utara terhadap seluruh masyarakat Gorontalo Utara ketika membutuhkan bantuan/pendampingan hukum’ tegas Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara Rina Polapa kepada wartawan Rakyat Gorontalo.Com beberapa hari lalu.
“Saya kira tidak ada alasan perda ini tidak ditegakkan. Artinya, kalau ada warga kita yang membutuhkan bantuan hukum, apalagi berasal dari keluarga miskin, maka Pemda wajib membantu memberikan pendampingan,” tutur Rina.
Ia menyebut, dalam pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan.
bahwa Indonesia adalah negara hukum. Di mana, dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak bantuan hukum penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara khususnya warga miskin.
“Karena itu merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” jelasnya.
Lanjut kata dia, perda tersebut merupakan delegasi dari undangundang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
“Sehingga pemerintah daerah wajib untuk melaksanakan hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum, khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin,” tukasnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, pengaturan mengenai pemberian bantuan hukum dalam peraturan daerah ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin di Kabupaten Gorontalo Utara ******