Sila Nurainsyah Botutihe Resmi Dilantik Pj Bupati Gorontalo Utara

915
ADV
10
Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya melantik Pj Bupati Gorontalo Utara Sila Nurainsyah Botutihe *photo humas kominfotik_
  • Editor    : Sahril Rasid
  • Penulis  : Sri Fatmawar Dama

GORONTALO (RG.COM)—Sila Nurainsyah Botutihe resmi dilantik sebagai Penjabat Bupati Gorontalo Utara. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya atas nama Mendagri bertempat di halaman Rumah dinas Gubernur, Rabu (6/12/2023) pagi tadi.

Sila Nurainyah Botutihe mengantikan Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu yang masa jabatannya berakhir hari ini.

Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya dalam penyampain  untuk melaksanakan tugasnya sebagai seorang penjabat kepala daerah.

“sebagai Penjabat Bupati Gorontalo Utara bertugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat. Saya yakin dan percaya bahwa saudari yang merupakan ASN Pemprov Gorontalo sudah memahami tugas dan tanggungjawabnya sebagai penjabat bupati,” kata Ismail Pakaya.

Selain itu Pj Gubernur Ismail Pakaya menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Gorontalo Utara. Selain itu Penjabat Kepala Daerah harus menyampaikan laporan setiap tiga bulan sekali. Kedua, evaluasi kinerja akan dilakukan oleh Kemendagri di periode yang sama.

“Penjabat Bupati memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menyusun dan mengajukan perda tentang RPJPD dan RPD sampai tahun 2026, Ranperda APBD, Perubahan APBD dan pertanggungjawaban APBD, serta wewenang lain sesuai ketentuan perundang undangan,” imbuhnya.

Penjagun juga mengigatkan Penjabat Bupati  memiliki keterbatasan kewenangan tidak melakukan mutasi, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelum.

Mengajukan pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.

“Pembatasan kewenangan dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Jadi empat hal itu dilarang tapi bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan,” tegas Ismail.

Sila Nurainsyah Botutihe tercatat sejarah sebagai perempuan pertama yang menjadi Penjabat Bupati di Gorontalo, dan perempuan kedua sebagai kepala daerah di Provinsi Gorontalo *****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *