Universitas Gorontalo

Prof Rustam Akili Terima HaKI dari Kemenkumham atas Buku Karyanya

380
×

Prof Rustam Akili Terima HaKI dari Kemenkumham atas Buku Karyanya

Sebarkan artikel ini
Sertifikat Pencatatan Ciptaan dari Kemenkumham yang diterima Prof. H. Rustam Hs Akili, SE, SH, MH atas buku karyanya. (Foto : istimewa)

KAMPUS (RG.COM) – Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Duluwo Limo Lo Pohala’a (YPDLP) Gorontalo, Prof. Dr. H. Rustam Hs Akili, SE, SH, MH mendapatkan sertifikat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI atas buku ciptaannya.

Buku ciptaannya berjudul “Negara Hukum dan Demokrasi : Teori dan Implementasi”

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ini penting untuk melindungi buku tulisannya dari klaim hak cipta pihak lain.

Prof Rustam mengaku berterima kasih kepada pihak Kemenkumham atas hak cipta intelektual yang diberikan.

“Hari ini, sertifikat pencatatan ciptaan atas buku saya telah diterbitkan Kemenkumham. Oleh sebab itu, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kemenkumham,” kata Prof. Rustam, Senin (20/11) usai Maghrib.

Buku tersebut merupakan buku keempat yang berhasil memperoleh hak cipta dan diterbitkan oleh UG Press.

Dr. Hasanuddin, SE, M.Si selaku pengelola Penerbit UG Press mengatakan, pihaknya memang memfasilitasi setiap penulis yang menerbitkan bukunya di UG Press memperoleh Hak atas Kekayaan Intelektual.

“Memang kami sebagai penerbit memfasilitasi dalam bentuk juga penerbitan sertifikat Hak atas Kekayaan Intelektual,” kata Dr. Hasanuddin.

“Dan dengan adanya buku itu, tentu tidak ada klaim dari pihak lain, sehingga mendapat pengakuan dari negara melalui Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual Kemenkumham,” sambung pria yang biasa disapa Pak Acang itu.

Di samping melindungi dari klaim pihak lain, Hak atas Kekayaan Intelektual atas buku ini juga dipastikan layak untuk dipublish dan dibaca oleh khalayak atau publik.

“Apalagi ditulis oleh orang sekelas Prof Rustam Akili. Dan memang di buku itu banyak bercerita tentang prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi,” jelasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *