GORUT (RG.COM) – 25 anggota DPRD di Kabupaten Gorontalo Utara terancam tak terima gaji hingga Desember 2023 ini.
Tak hanya itu, lebih parahnya juga mereka harus mengembalikan uang yang telah digunakan karena telah melebihi estimasi yang direncanakan.
Hal ini merujuk pada surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tertanggal 18 Juli 2023 yang ditujukan kepada semua pimpinan OPD, termasuk Sekretariat DPRD.
Surat yang tandatangani Sekda Suleman Lakoro itu bernomor 900/BK-Gorut/340/VII/2023 bersifat penting dengan lampiran 2 lembar perihal Penyampaian dan Permintaan Data.
Isi dalam surat itu menjelaskan, surat diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat TAPD terkait pemulihan anggaran yang bersumber dana pada APBD tahun anggaran 2023 dan penyesuaian SILPA tahun anggaran sebelumnya.
Jika demikian dan hal itu disetujui, tentu akan ada penundaan pelaksanaan anggaran dan DPRD Gorontalo Utara ikut menerima imbasnya.
Sedikitnya ada 7 poin dalam surat tersebut yang pada intinya menyatakan terdapat anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan sesuai dengan PMK Nomor 212/PMK.07/2022 Tahun 2022.
Akibatnya mengganggu arus kas RKUD dan jalannya pemerintahan. Sehingga perlu dilakukan penundaan/pending pelaksanaan anggaran tahun 2023 yang mekanismenya diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan OPD menyampaikan data apa saja yang ditunda.
Untuk anggaran yang ditunda atau dipending tersebut bersumber dari DAU yang melampaui sumber dana dan penyesuaian penggunaan SILPA.
Dan menginstruksikan penyesuaian Rencana Anggaran Kas (RAK) pada aplikasi FMIS/SIMDA sebagai dasar penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) Triwulan ke-III.
Data tersebut juga akan menjadi pedoman dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Untuk data yang dimintakan tersebut paling lambat ditunggu Senin 24 Juli 2023.
Terinformasi untuk anggaran yang ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Gorut tahun anggaran 2023, Rp. 34.099.218.130,00 dan yang dimintakan untuk dibekukan atau dipending pelaksanaannya senilai Rp. 19.295.512.251,00.
Dan berdasarkan informasi yang diperoleh, jika benar demikian, maka sisa anggaran yang ada di DPRD yang dapat dilaksanakan hanya kurang lebih Rp 14 Miliar.
Namun demikian, terinformasi lagi, sampai saat ini anggaran yang telah terealisasi senilai Rp 16 Miliar.
Hal itu berarti ada sekitar Rp 2 Miliar yang harus dikembalikan lagi oleh anggota DPRD Gorut. Dan mereka tidak akan menerima gaji terhitung hingga Desember 2023.
Terhadap surat yang telah beredar tersebut, Wakil Ketua 1 DPRD Gorut, Roni Imran angkat bicara.
Pada dasarnya dijelaskan Roni, surat tersebut masih akan dirapatkan bersama.
Artinya, surat tersebut tidak serta merta berlaku dan disetujui.
Demikian juga disampaikan Aleg PAN Rahmat Lamaji. Ia menegaskan, surat tersebut masih akan dirapatkan bersama.
“Iya, itu kan baru surat, namun untuk selanjutnya masih akan ada rapat lagi untuk dibahas bersama,” tegasnya. (RG-56)