- Editor :Sahril Rasid
- Reporter : Levi
GORONTALO (RG.COM) Pelaku penikaman MA alias Ato (30) warga Kelurahan Dembe II Kecamatan Kota Utara. Dibekuk gabungan Resmob Rajawali dan polsek Kota Utara Jumat 07 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 wita kemarin.
MA alias Ato diamankan dengan barang bukti sebuah badik dan kini ditahan di Polsek Kota Utara
Kejadian penikaman tersebut terjadi di depan kantor lurah wongkaditi timur pada Kamis 06 juli 2023 sekitar pukul 05.00 wita kemarin.
Korban Alfred bersama dengan saksi hendak pulang ke Kabila pada saat melintas di depan kantor lurah Wongkaditi Timur Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo,
Kemudian di hadang oleh Pelaku MA alias Ato dan terjadi adu mulut berujung pada penikaman kea rah wajah korban.
Tapi korban Alfred sempat menghindar, dengan cara menangkis dengan tangannya. Akibatnya darah bercucuran ketika badik merobek kulit tanganya.
Melihat korban berdarah. Pelaku bersama dengan temannya melarikan diri . Sedangkan korban Alfred dilarikan ke rumah sakit Aloei Saboe.
Mendapat laporan ini, petugas polisi dari Resmob Rajawali dan Polsek Kota Utara langsung bergerak memburu pelaku.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K membenarkan penangkapan tersebut.
“ Pelakunya sudah ditangkap dan kini sedang diproses,” kata Kasat Reskrim Leonardo.
“ MA Alias Ato di tetapkan tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) dan di lakukan penahanan di mako Polsek Kota Utara.” Ujar Kompol Leonardo ****