Penulis/Editor : Awaluddin
GORONTALO (RG.COM) – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kembali dilakukan Polda Gorontalo.
Ke tujuh (7) oknum personel dipecat dari kesatun Polri karena terbukti melanggar Kode Etik dijajaran Polri.
Ketujuh personel ini yakni Aipda Abdul Rachmad Gaga anggota Polres Boalemo, Bripka Ronal Konijo anggota Polres Boalemo,
Brigadir Dedi S. Mahadjula anggota Polres Gorontalo, Briptu Iqbal Masdul anggota Polres Boalemo,
Bripda Abd. Riki Situdju anggota Yanma Polda Gorontalo, Bripda Bambang Heru Setiawan anggota Polres Gorontalo Utara, dan Bripda Mohamad Eka Putra Dako anggota Polres Gorontalo Utara.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, membenarkan terkait adanya PTDH terhadap ketujuh anggota tersebut.
“iya benar,” ujar Desmont singkat.Mantan Wadir Lantas Polda ini.mengungkapkan, keputusan pemecatan tertuang melalui Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP / 210 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023,
Nomor : KEP / 211 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023, Nomor : KEP / 212 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023,
Nomor : KEP / 212 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023, Nomor : KEP / 213 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023,
Nomor : KEP / 214 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023, Nomor : KEP / 215 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023, dan Nomor : KEP / 216 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023.
“PTDH ini dilakukan karena ketujuh anggota ini terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan putusan sidang Kode Etik Polri,” tegasnya.
Ketujuh anggota itu dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A dan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, junto Pasal 13 Ayat (1) Huruf F Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kemudian melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri JO Pasal 11 Huruf (C) peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri ******