Selamat ! Rahmat Lamaji Resmi Jabat PAW Anggota DPRD Gorut

793
ADV
10
Rahmat Lamaji saat dilantik dan diambil sumpah sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara sisa masa jabatan 2019-2024 oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorut, Deisy Sandra Maryana Datau, kemarin. (Foto : istimewa_RR)

GORUT (RG.COM) – Rahmat Lamaji resmi menjabat Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) sisa masa jabatan 2019-2024.

Ia dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorut, Deisy Sandra Maryana Datau lewat mekanisme rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorut, Senin (5/6) kemarin.

Rahmat Lamaji diangkat sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Gorut sisa masa jabatan 2019-2024, menggantikan Mohamad Pateda, yang sebelumnya telah dicopot sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN), karena telah menyebrang ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Ia diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 201/1/V/2023 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Gorut sisa masa jabatan 2019-2024 tertanggal 25 Mei 2023.

Sebelumnya terhadap mekanisme PAW tersebut, pihak DPP PAN Nomor PAN/2029/A/KU-SJ/018/II/2023 tertanggal 20 Februari 2023 perihal persetujuan PAW anggota DPRD Kabupaten Gorut dari Partai Amanat Nasional atas nama Mohamad Pateda digantikan oleh Rahmat Lamaji.

“Dan menindaklanjuti surat tersebut, maka Gubernur Gorontalo menerbitkan surat keputusan Nomor 142/1/IV/2023 tentang peresmian pemberhentian dengan hormat anggota DPRD Kabupaten Gorut periode 2019-2024 atas nama Mohamad Pateda,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Gorut, Deisy Sandra Maryana Datau saat memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorut dalam rangka PAW anggota DPRD Kabupaten Gorut sisa masa jabatan 2019-2024, Senin (5/6) kemarin.

Selanjutnya dijelaskan Deisy, berdasarkan ketentuan Pasal 198 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan nama anggota DPRD yang berhenti dan meminta nama calon pengganti antar waktu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten/Kota.

“Dan terkait dengan itu, kami pimpinan DPRD dengan nomor surat 170/DPRDKABUPATENGORONTALOUTARA/305/IV/2023 tertanggal 17 April 2023 perihal penyampaian nama anggota DPRD yang diberhentikan dan permintaan nama calon pengganti antar waktu kepada KPU Kabupaten Gorut,” tutur Deisy.

Lanjut kata dia, dan oleh KPU telah menyampaikan nama calon pengganti antar waktu sebagaimana surat KPU Kabupaten Gorut Nomor 60/py.03.1-sd/7505/2023 tertanggal 28 April 2023 perihal pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Gorut dari Partai Amanat Nasional atas nama Rahmat Lamaji.

Hal itu pun diperkuat dengan berita acara KPU Kabupaten Gorut Nomor 154/py.03.1-ba/1505/2023 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Gorut hasil pemilihan umum tahun 2019.

Selanjutnya berdasarkan kentuan Pasal 111 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota, pimpinan DPRD telah menyampaikan nama Rahmat Lamaji sebagai calon PAW kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Dan itu tertuang dalam surat pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 170/DPRDKABUPATENGORONTALOUTARA/317/V/2023 tertanggal 2 Mei 2023 perihal usul peresmian pengangkatan saudara Rahmat Lamaji sebagai anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara,” imbuhnya.

Di akhir penyampaian, Deisy atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorut mengucapkan selamat kepada Rahmat Lamaji yang baru saja dilantik dan diambil sumpah sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Gorut sisa masa jabatan 2019-2024.

Ia pun berharap, semoga dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD, benar-benar tulus dan ikhlas serta amanah dalam pengabdian diri demi kemaslahatan rakyat yang diwakili serta demi kepentingan daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

Ucapan terima kasih juga dihaturkan Deisy atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorut kepada Mohamad Pateda atas jasa pengabdian dan dedikasi yang tinggi kepada rakyat saat menjabat anggota DPRD Kabupaten Gorut. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *