GORUT (RG.COM) – Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Matran Lasunte ingatkan peserta rekrutmen PPPK untuk tenaga teknis di lingkup Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) memahami dengan baik masa sanggah yang diberikan panitia.
Seperti diketahui, masa sanggah hasil rekrutmen PPPK teknis dibuka sejak tanggal 11 Mei dan berakhir tanggal 22 Mei 2023.
“Ini yang masih sementara berproses karena memang ada masa sanggah yang harus dilewati dulu dan ada juga beberapa pelamar yang sudah melakukan sanggah, tentu ini juga harus diperhatikan terkait dengan aturan yang ada,” tutur Matran, setelah baru-baru ini rapat dengan pihak BKPP Gorut.
Ia mengatakan, sanggah oleh pelamar, bukan berasal dari kesalahan sesama pelamar.
“Jadi, kalau ada kesalahan atau kelalaian dari panitia, itu yang masih bisa diterima sanggahannya. Karena kalau kesalahannya dari pelamar, itu tidak bisa diterima, apalagi kesalahan dari registrasi awal,” terang Matran.
Ia mencontohkan, seperti halnya sertifikat kompetensi yang diminta. Di mana, itu menjadi satu tambahan nilai yang presentasenya sebanyak 25 persen, salah satunya untuk tenaga teknis penyuluh pertanian.
“Itu berapa persen sangat berpengaruh, nah apabila tidak memasukan berarti itu karena atas kelalaian sendiri, itu bisa jadi tidak diterima sanggahnya,” tukasnya.
Yang pasti Matran menegaskan, terkait hasil rekrutmen PPPK itu menjadi keputusan BKN. Sedangkan BKPP itu hanya pelaksana saja.
“Jadi, jangan sampai ada salah informasi seakan-akan BKPP yang menentukan lulus tidaknya,” tandasnya.
Sebelumnya dari hasil seleksi rekrutmen PPPK teknis, dari 211 formasi yang dibuka, hanya sebanyak 67 pelamar yang dinyatakan lulus. (RG-56)