Dekab KabgorKabgor

DPRD Kabupaten Gorontalo Pertanyakan Sikap Pemkab

126
×

DPRD Kabupaten Gorontalo Pertanyakan Sikap Pemkab

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi terkait dengan surat Ombudsman RI tentang SOTK. (Foto : istimewa)

Terkait Surat Ombudsman atas Pemberhentian 176 Aparat Desa

GORONTALO (RAGORO) – Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo yang belum menindaklanjuti surat Ombudsman atas pemberhentian 176 aparat desa dipertanyakan DPRD setempat.

Bahkan, DPRD Kabupaten Gorontalo melalui Komisi 1 telah mengundang pihak Pemda mengkoordinasikan terkait dengan surat Ombudsman RI tentang SOTK, Senin (6/3).

Seperti diketahui, sampai dengan saat ini
surat Ombudsman tersebut belum dilaksanakan. Bahkan, saat ini, ada kekosongan pada aparat desa dan belum juga diisi oleh kepala desa.

“Itu sesuai informasi yang kami dapatkan, sehingga itu yang kami mintai klarifikasi, karena mau tidak mau itu harus ditindaklanjuti,” ungkap Syarifudin.

Ia mengingatkan, pemerintah daerah setempat agar kebijakan-kebijakan yang diambil harus ditelaah dengan baik dan dibaca semaksimal mungkin. Karena jangan sampai kebijakan yang diambil justru melahirkan persoalan baru.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Batudaa Cs, tiba-tiba keluar SK pemberhentian dan setelah dilakukan kroscek ternyata tak sesuai dengan mekanisme dan itu membuat tamparan bagi pemerintah daerah.

“Karena ketika akan dilakukan gugatan pemerintah yang akan jadi malu lagi dan pastinya kita yang terbawa-bawa,” tegas Syarifudin.

Sehingga lanjut Aleg tiga periode itu, sejak awal pihaknya telah mengingatkan untuk berhati-hati pada instansi teknis, terutama dalam memberikan rekomendasi atau pengantar pada Bupati.

“Karena pastinya bukan hanya itu yang mereka pikirkan dan tugas dari dinas teknis lah yang lebih diharapkan berperan dan lebih jeli membedah sebelum diteruskan ke Bupati,” tukasnya.

Asisten 1 Setda Kabupaten Gorontalo, Doni Lahatie dalam penjelasannya mengaku, memang perlu kehati-hatian dalam menindaklanjuti surat Ombudsman tersebut.

“Ada dua hal yang perlu diperhatikan, pertama masalah penganggaran yang menjadi perhatian, karena secara regulasi tidak mungkin aparat desa pesangon dibebankan APBD, kedua soal regulasi sehingga harus ditindaklanjuti sampai ke tingkat bawah,” jelasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *