GORONTALO (RG.COM)—Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadly Koem menegaskan tidak ada penundaan tahapan pemilu.
Demikian pula tahapan pemilu di wilayah Provinsi Gorontalo, semuanya berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU RI.
“ Tidak ada penundaan tahapan pemilu termasuk di Gorontalo, semuanya berjalan sesuai dengan agenda yang telah disusun,’ tegas Fadli Koem kepada Rakyat Gorontalo.Com siang Selasa (07/03/2023 kemarin.
Seperti diketahui Pengadilan Negeri Jakarta pusat menjatuhkan hukuman kepada komisi pemilihan umum untuk menunda pelaksanaan tahapan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Putusan No 757/Pdt/2022/PN, jkt pusat terkait dengan gugatan partai Primah telah menjadi satu keputusan yang mengejutkan banyak kalangan.
“ KPU RI menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Jakarta pusat, jadi putusan tersebut belumlah inkrah,” tegas Fadli Koem.
Secara hukum pelaksanaan tahapan pemilu tidak terhalangi dengan keputusan pengadilan tersebut.
Dijelaskan Fadli Koem sekarang ini tahapan pemilu adam 3 tahapan : 1. Penasukan dukungan perbaikan bagi BaLon DPD. 2. Proses CokLit tuk pemutahiran data pemilih,
3. Rekrutmen/Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi & 4 Kabupaten, minus Gorut n Kota Gorontalo (riel)