Dekab GorutGorut

DPRD Gorut Harap Penataan Dapil Tingkatkan Partisipasi Pemilih

117
×

DPRD Gorut Harap Penataan Dapil Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Gorut, Matran Lasunte. (Foto : 89_rg)

GORUT (RAGORO) – Sosialisasi penataan daerah pemilihan (dapil) dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) diharapkan meningkatkan partisipasi pemilih di daerah itu.

Sebagaimana harapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorut melalui Komisi 1 saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak KPUD Kabupaten Gorut, Senin (12/12/2022).

“Kita ingin memastikan apa yang menjadi kegiatan KPU itu sudah sesuai dengan regulasi dan tentu saja dapat meningkatkan partisipasi atau angka jumlah pemilih, presentase jumlah pemilih yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara, demi keberhasilan Pemilu 2024 nanti,” tutur Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Gorut, Matran Lasunte, usai RDPU tersebut.

Sementara terkait dengan hal-hal teknis, tentu saja diserahkan ke KPU. Namun demikian, pihaknya kata Matran, sesuai aspirasi masyarakat, harus ada penjelasan yang lebih lengkap kepada masyarakat mengenai penataan dapil.

“Perlu dijelaskan kenapa harus dilakukan pemisahan dapil. Apakah ada hal-hal yang urgen atau mendesak, misalnya ada penambahan atau berkurangnya jumlah penduduk, bertambah wilayah atau berkurangnya wilayah. Itu yang harus diperhatikan,” imbuh Aleg Dapil 1 itu.

Selanjutnya mengenai pemisahan dapil, perlu diperhatikan secara politik dan geografis, misalnya Dapil 1 dipisah menjadi dua dapil. Maka, harus dilihat penggabungan wilayah untuk membentuk satu dapil baru.

“Apakah sudah layak digabung, misalnya Kecamatan Ponelo Kepulauan dan Tomilito. Atau mungkin Kecamatan Ponelo tetap dengan Kecamatan Kwandang dan Tomilito digabung dengan Atinggola dan Gentuma Raya, itu perlu diperhatikan dan dipertimbangkan,” ujarnya.

Namun demikian, soal penambahan atau pemisahan dapil, tetap harus memperhatikan presentase jumlah pembagi kursi yang ada di dapil masing-masing.

“Tentu saja kami berharap masukan-masukan dari DPRD ini menjadi catatan penting bagi KPUD Kabupaten Gorontalo Utara untuk diusulkan ke KPU-RI hingga mendapatkan penetapan,” tutup Matran. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *