GORONTALO (RAGORO) -Dua daerah yang jumlah kursi DPRDnya bertambah di Pemilu 2024 nanti adalah Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo. DPRD Kabupaten Gorontalo yang semula 35 bertambah 5 kursi.
Sedangkan DPRD Kota Gorontalo yang semula 25 kursi menjadi 30 kursi. Dan sekarang ini KPU masing masing sedang melaksanakan sosialisasi rancangan penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024.
Dijelaskan oleh salah satu komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Kadir Mertosono. KPU Kabpaten Gorontalo telah memgumumkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD.
Tentunya, pengumuman ini diharapkan akan ada respon dari masysarakat. ” Respon masyarakat bisa dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di kantor KPU Kabupaten Gorontalo, atau bisa diunduh pada halaman Helpdesk.KPU.GO.ID/tanggapan,’ kata Kadir Martesono.
” Tentunya jika ingin penjelasan lebih lengkap bisa menghubungi sekretariat KPU Kabupaten Gorontalo,’ imbaunya lagi.
Hal senada juga di Kota Gorontalo. Jumlah kursi anggota DPRD Kota Gorontalo yang sebelumnya hanya 25 kursi, kini bertambah 5 kursi, sehingga pada Pemilu 2024 nanti, jumlah kursi di DPRD Kota Gorontalo menjadi 30 kursi.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, saat membuka kegiatan sosialisasi rancangan penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Gorontalo pada Pemilu 2024, di aula Kantor KPU Kota Gorontalo, Rabu (23/11/2022) dengan menghadirkan pengurus partai politik dan unsur media.
“berdasarkan jumlah penduduk Kota Gorontalo mencapai 202.139 jiwa, maka pada Pemilu 2024, ada ketambahan jumlah kursi di DPRD Kota Gorontalo yang sebelumnya 25 kursi menjadi 30 kursi,” ujar Sukrin Saleh Taib.
Ini sesuai pasal 191 ayat 2 huruf c undang-undang nomor 7 tahun 2017. yang menyebutkan, bagi daerah yang jumlah penduduknya antara 200 ribu hingga 300 ribu, maka alokasi kursi di DPRD adalah 30 kursi,” ujarnya. Nah, dengan ketambahan kursi ini, maka sesuai PKPU nomor 6 tahun 2022, KPU akan menata kembali Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Gorontalo. \
Divisi Teknis, Hairudin Polontalo menyampaikan KPU Kota Gorontalo sudah punya usulan dua rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Gorontalo. “Untuk waktu penerimaan masukan dan tanggapan dari tanggal 23 November 2022 sampai dengan 6 Desember 2022. Untuk masukan dan tanggapan dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh dari KPU Kota Gorontalo atau dapat diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Penyampaian tanggapan dan masukan harus dilengkapi dengan fotocopy KTP Elektronik bagi perorangan. Tapi jika masukan dan tanggapan atas nama lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik, maka wajib melampirkan surat pengantar resmi dari lembaga tersebut. Dokumen tanggapan dan masukan dapat diantar langsung ke Kantor KPU Kota Gorontalo, atau melalui surat elektronik ke alamat kota_gorontalo@kpu.go.id, atau melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. “kami berharap masyarakat atau partai politik dan organisasi kemasyarakatan lainnya segera memberikan masukan dan tanggapan terkait usulan dua rancangan tersebut,” tutur Hairudin Polontalo. (riel/wal)