HeadlinesOpening

Kursi DPRD Kabupaten Gorontalo Bertambah 5, Menjadi 40 kursi di 2024

2027
×

Kursi DPRD Kabupaten Gorontalo Bertambah 5, Menjadi 40 kursi di 2024

Sebarkan artikel ini

GORONTALO (RG)–Kursi DPRD Kabupaten Gorontalo, pemilu 2024 bertambah 5. Dengan demikian, total jumlah kursi menjadi 40 . Ini tentunya menambah peluang para bakal calon anggota legislatif untuk duduk di DPRD Kabupaten Gorontalo.

” Alokasi kursi DPRD Kabupaten Gorontalo bertambah 5. Dari semula 35 menjadi 40 kursi,’ ujar Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Kadir Martosono Selasa (8/11).

Dijelaskannya pemilu 2019 melalui keputusan KPU Nomor 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018, alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Gorontalo sebanyak 35 Kursi. Dengan jumlah penduduk sebayak 391.944.

Tapi dengan ditetapkannya keputusan KPU RI nomor 457 tahun 2022, tanggal 5 November 2022, tentang jumlah Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024. Maka alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo pada Pemilu 2024 menjadi 40 Kursi dengan jumlah penduduk sebanyak 405.484.

Penghitungan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan pasal 191 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu didasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota dengan ketentuan. Jumlah penduduk sampai 100.000 orang sebanyak 20 kursi, 100.000-200.000 sebanyak 25 kursi, 200.000 – 300.000 sebanyak 30 kursi, 300.000 – 400.000 sebanyak 35 Kursi.

400.000 – 500.000 sebanyak 40 kursi, 500.000 – 1 juta sebayak 45 kursi, 1 juta – 3 juta sebanyak 50 kursi dan kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta sebanyak 55 kursi.

Selanjutnya untuk penyusunan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, KPU Kabupaten Gorontalo menunggu peraturan KPU dan petunjuk teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU RI.

” Nantinya dalam penyusunan rancangan dapil dan alokasi kursi dilakukan berdasarkan prinsip dan metode penataan Dapil dan alokasi kursi,” Kata Kadir Mertosono.

Tapi penyusunan sebagaimana ketentuan perundangan-undangan dan akan melibatkan stakeholder pemilu melaui kegiatan uji publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan sebelum diusulkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi.(RG/riel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *