GORUT (RAGORO) – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tahun anggaran 2022 akan disahkan lewat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup).
Saat ini, Perkada sementara disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di bawah koordinasi sekretariat daerah.
Bupati Gorut, Thariq Modanggu mengaku agar penyelenggaraan pemerintahan di akhir tahun anggaran 2022 tetap jalan, maka pihaknya menempuh mekanisme Perkada.
“Sekarang TAPD saya minta untuk melakukan kajian sesuai dengan ketentuan, terutama kriteria. Jadi, betul-betul ketat. Kriterianya darurat dan mendesak. Artinya kriteria yang benar-benar masuk dalam penetapan kebutuhan Perkada nanti,” ungkap Thariq dalam salah satu kesempatan saat diwawancarai awak media, Selasa (25/10/2022).
Di samping itu, dirinya telah memberikan kesempatan kepada TAPD untuk belajar di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
“Karena mereka sudah tiga tahun ini tidak melakukan perubahan APBD, tetapi hanya Perkada sebagai penjabaran APBD, supaya kita bisa belajar,” jelasnya.
Terkait dengan Perkada ini, Bupati ingin benar-benar dikaji dengan sebaik mungkin, agar tidak ada ketentuan yang kemudian terlewati atau dilanggar.
“Prinsipnya, sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada,” tegasnya.
Ia mengatakan, mekanisme Perkada ini ditempuh, karena memang ada kebutuhan daerah yang mendesak untuk dilaksanakan.
“Dengan tidak bisa melalui perubahan APBD, maka Perkada ini menampung kebutuhan mendasar, kebutuhan darurat yang dipersyaratkan,” imbuhnya.
Ia pun memastikan untuk gaji pegawai, termasuk pegawai tidak tetap atau honorer itu juga termasuk dalam pembiayaan yang dimasukan dalam Perkada nanti. (RG-56)