GORONTALO (RG)–Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) RI menegaskan, tidak ada unsur penyelewengan APBD-P 2022 dan rancangan APBD 2023, pemerintah Kabupaten Gorontalo.
KPK menilai Penyusunan APBD P, sudah sesuai dengan tahapan, dan ketentuan. Hal ini sama dengan penilaian Kemendagri beberapa hari lalu.
Terkait dengan qorum tidak qorum saat pelaksanaan pembahasan APBD-P kemarin, itu bukan wilayah penilaian KPK RI. KPK mempersilahkan masalah itu di konsultasikan dengan dengan dirjen Otda.
Demikian kesimpulan hasil rapat koordinasi antara KPK dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo,unsur pimpinan dan fraksi DPRD Kabupaten Gorontalo,Pemerintah Provinsi Gorontalo, dan Kemendagri di gedung KPK RI Jumat 14/10 kemarin.
Pertemuan dihadiri oleh Bupati Nelson Pomalingo, unsur pimpinan DPR,pemerintah provinsi dan mendagri. KPK malah meminta, agar penyusunan APBD-P 2022 dan APBD 2023 Kabupaten Gorontalo untuk menjunjung tinggi keperpihakan kepada rakyat.
Dan mengabaikan, hal hal diluar kepentingan publik. Ini seperti ditegaskan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK RI saat rapat koordinasi Jumat kemarin.
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo yang diwawancarai Harian Rakyat Gorontalo usai rapat koordinasi dengan KPK Jumat kemarin mengatakan. Rapat koordinasi dengan KPK ini dalam bentuk upaya pencegahan, bukan dalam konteks menyelidiki.
” Apa yang disampaikan KPK dalam rangka kepentingan rakyat. Jangan egoisme, jangan sesuatu yang kecil, di besar besarkan, kemudian kepentingan rakyat diterlantarkan,” tegas Nelson Pomalingo.
Inilah kata Nelson Pomalingo membuat dirinya bangga dengan KPK. ” Kenapa saya bangga dengan KPK. Karena KPK yang nota bene berada di Jakarta, lebih perhatian dengan rakyat Kabupaten Gorontalo, ketimbang dengan kita yang tinggal di Kabupaten Gorontalo. Kita yang didaerah malah mempersoalkan hal hal yang tidak subtansial,’ kata Nelson.
KPK menilai persoalan substansial itu hanya persoalan qorum dan tidak qorum dalam proses paripurna di DPRD. Sehingga itu KPK meminta persoalan qorum dan tidak qorum ini di konsultasikan ke dirjen Otda.
” Kalau begini ada jalan keluar. Diproses terus di dirjen otda,tidak ada masalah. Kini tinggal tergantung gubernur. Andaikan ada penilaian lain dari evaluasi gubernur, ada perkada.
” Berarti kembali ke bupati, karena pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak bisa berhenti. Saya berharap ke depan khususnya pembahasan APBD 2023 tidak ada lagi persoalan persoalan seperti ini,’ ujar Nelson Pomalingo.
Senada dengan bupati. Sekda Roni Sampir yang diwawancarai membenarkan apa yang dijelaskan oleh bupati Nelson Pomalingo.
” kesimpulannya, materil APBD-P dan APBD 2023 oleh KPK tidak ada masalah,” tegas Roni Sampir. ” persoalan qorum dan tidak qorum ke Dirjen Otda, karena itu bukan wilayah KPK. KPK tidak mempersoalkan soal matril atau isi APBD, karena sudah sesuai ketentuan,’ tegas Roni Sampir.
Sehingga persoalan ke Dirjen Otda. Itu tinggal ranah dari Gubernur bersama pemerintah Provinsi Gorontalo yang melakukan evaluasi terhadap APBD-P. ” Karena mereka yang melakukan evaluasi, maka mereka yang akan mengkoordinasi ,’ ujar Sekda Kabupaten Gorontalo Roni Sampir.
Roni Sampir mengatakan, tentunya evaluasi pemerintah Provinsi Gorontalo, berpedoman aturan berlaku. PP 12 dan sebagainya. ” Jadi saat ini, kita tinggal menunggu rekomendasi dari pemerintah provinsi,apapun keputusannya kita ikuti’ katanya.
Roni Sampir mengatakan, hanya ada dua skenario. 1, kalau pemerintah provinsi menegaskan, agar pemerintah kabupaten Gorontalo mengeksekusi sesuai hasil rapat paripurna. maka pemerintah daerah akan segera melaksanakan APBD-P.
Sedangkan Skenario ke 2.misalnya, Pemprov dianggap tidak korum dan tidak terjadi perubahan anggaran. Maka pemerintah daerah akan melakukan langkah, untuk penyelenggaran APBD-P dengan perkada.
” Nah kalau sudah dengan perkada. maka itu sudah menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah melakukan program program terkait dengan pelayanan masyarakat,’ ujar Sekda.
Memang ada ketentuan, kalau perubahan tidak disetujui. Maka kembali ke perkada, itu rujukan ke APBD induk. ” Tapi sekali lagi di PP 12, bahwa seklipuN kembali ke APBD induk. masih bisa melampaui APBD induk,” kata Roni Sampir.
Sementara itu anggota TAPD Yanto Manan menegaskan. Subtansi pertemuan hari ini tidak ada hubungan dengan isi APBD. Kewenagan KPK tidak terkait dengan isi APBD.
KPK mengakui APBD kabupaten Gorontalo sangat baik dan sudah sesuai dengan tahapan. ” Mereka tertarik dengan proses pengesahannya sehingga mereka ingin mendapatkan informasi lebih jelas,’ ujar Yanto.
Terkait dengan tahapan APBD-P tidak ada masalah. Itu diakui oleh KPK dan Mendagri. ” Pemprov mengakui dokumen yang kita kirim sudah lengkap.
sehingga mereka segera lakukan evaluasi,’ kata Yanto. Disentil berapa jauh korum dan tidak korum pengaruhnya terhadap evaluasi APBD oleh Pemprov ? Yanto Manan menjelaskan kalau mengacu ke permendagri 9 2021 itu tidak ada kaitan sama sekali. (riel/rg)