GORONTALO (RAGORO) – Penolakan atas wacana perubahan rancangan Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menghapus UU Guru dan Dosen (No.14/2005) serta UU Pendidikan Tinggi (No.12/20212), Rabu (21/9/2022) terus mendapatkan penolakan.
Sejumlah perguruan tinggi di Gorontalo, diantaranya Asosiasi Profesi Pendidikan Tinggi, baik Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI), Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesi (ABPPTSI), Perkumpulan Ahli Dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) serta Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) se Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi
dalam rangka membahas dan mengkaji permasalahan yang dihadapi oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan dosen PTS sebagai bentuk perlawanan terhadap wacana perubahan rancangan Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menghapus UU Guru dan Dosen (No.14/2005) serta UU Pendidikan Tinggi (No.12/20212), Rabu (21/9/2022).
Sebagai inisiator kegiatan, Ketua APTISI Gorontalo, Dr. Ir. Azis Rachman, ST, MM, IPM, menyampaikan bahwa rapat koordinasi bersama seluruh jajaran Pengurus Asosiasi Profesi se-Provinsi Gorontalo melahirkan beberapa tuntutan.
“meminta pemerintah untuk menghentikan RUU Sisdiknas yang sangat liberal, membubarkan LAM PT berorientasi bisnis, mencabut Permendikbud nomor 48 tahun 2022 tentang penerimaan jalur mandiri di PTN karena berpotensi KKN dan merugikan PTS, bubarkan Uji Kompetensi yang dilakukan oleh komite dan dikembalikan ke perguruan tinggi masing-masing berdasarkan UU no 12 tahun 2012.
Selain itu, merubah tata kelola penyaluran KIP dan memberikan porsi lebih besar ke perguruan tinggi swasta,” tuturnya. Menurut Azis Rachman, sebagai pengurus Asosiasi Profesi di bidang Pendidikan Tinggi, mereka tidak bisa hanya membisu dan tinggal diam melihat kondisi dimana kebijakan pemerintah tidak berpihak kepada PTS dan Dosen PTS, dianggap sangat diskriminatif.
“oleh karena itu kami pengurus APTISI seluruh Indonesia harus mengambil sikap dan langkah untuk siap berjuang bersama-sama Pengurus Asosiasi Profesi lainnya untuk mengembalikan marwah guru dan dosen sebagai seorang profesi yang mulia dan itu jelas menjadi ruh lahirnya UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen,” tegasnya. (rls/ais)