HeadlinesOpening

Dibebaskan Hakim. Aleg Gorontalo Adhan Dambea Pertimbangkan Lapor Balik Rusli Habibie

526
×

Dibebaskan Hakim. Aleg Gorontalo Adhan Dambea Pertimbangkan Lapor Balik Rusli Habibie

Sebarkan artikel ini
Dibebaskan Hakim, Kasus Pencemaran Nama Baik.  Adhan Dambea Ancam Balik Polisikan Rusli Habibie

GORONTALO (RAGORO) -Oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Demba divonis 1 bulan penjara, dalam kasus melakukan fitnah kepada mantan gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Namun demikian, untuk dakwaan pencemaran nama baik, Adhan dinilai tidak terbukti dan dibebaskan dalam dakwaan tersebut.

Sidang pembacaan putusan terkait kasus fitnah yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dengan terdakwa Adhan Dambea, berjalan tertib Selasa (13/9/2022) kemarin . Majelis Hakim yang dipimpin Hascaryo, SH., MH, bersama dua anggota masing-masing, Muh. Fahmi Hary Nugroho, SH., M.Hum, dan Irwanto, SH., MH, memutuskan Adhan Dambea telah terbukti secara sah melakukan fitnah, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif JPU.

Hakim menjatuhkan vonis 1 bulan penjara kepada anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu. Vonis hakim ini jauh dibawa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan.

Saat dikonfirmasi terkait vonis tersebut, mantan Walikota Gorontalo ini terlihat santai dan selalu melepas senyum. “syukur alhamdulillah, karena atas ijin dan kuasa Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang menggerakkan hakim untuk menjatuhkan vonis kepada saya,” ungkapnya.

Karena bagi Adhan, tidak akan bergerak sebesar zarah pun di dunia ini tanpa kehendak Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Saat ditanya apakah menerima atau akan menempuh langkah hukum banding atas putusan itu? Adhan mengaku menunggu sikap dari JPU.

“kalau JPU banding, maka kita ikuti proses banding, tapi kalau JPU setuju dengan putusan ini, tentunya saya sudah sangat siap menjalani vonis,” tegas Adhan. Sebagaimana diketahui, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea dilaporkan oleh mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dalam kasus fitnah yang dilaporkan di Polres Gorontalo Kota.

TIDAK TERBUKTI, ADHAN ANCAM BALIK LAPOR RUSLI HABIBIE

Sementara itu dalam Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Rusli Habibie terhadap Adhan Dambea di Polda Gorontalo, akhirnya menemui titik terang. Selasa (13/9/2022) kemarin,

Majelis Hakim yang dipimpin Hascaryo, SH., MH, didampingi dua anggota masing-masing, Muh. Fahmi Hary Nugroho, SH., M.Hum, dan Irwanto, SH., MH memutuskan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.

“mengadili, menyatakan terdakwa Adhan Dambea tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kombinasi kumulatif oleh JPU,” ujar Majelis Hakim,

Menanggapi putusan hakim yang menyatakan dirinya tidak bersalah atas laporan Rusli Habibie, Adhan Dambea langsung mengambil langkah cepat dengan mengumpulkan tim hukumnya untuk mengkaji putusan tersebut, sekaligus meminta pertimbangan hukum

. “karena putusan hakim menyatakan saya tidak bersalah, maka sudah jelas laporan Rusli itu sudah mencemarkan nama baik saya, sehingga itu, setelah saya dan tim hukum melakukan kajian, insyaAllah dalam waktu dekat ini saya akan laporkan balik (polisikan) Rusli Habibie dengan materi pencemaran nama baik,” tegas Adhan.

Sebagaimana diketahui, kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie ini berawal pada pernyataan anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea di salah satu media daring yang menduga sejumlah Rp53 miliar APBD Provinsi Gorontalo raib.

Bahkan mantan Walikota Gorontalo ini menduga ada indikasi korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Gorontalo dua periode ini, sebagaimana laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tertuang dalam catatan Majalah Tempo edisi 9 Januari 2021.

Bahkan terkait dugaan kasus korupsi itu, Adhan terlebih dahulu melaporkan Rusli Habibie kepada aparat penegak hukum, namun sampai sekarang, laporan Adhan itu belum ada kabar sejauh mana prosesnya. Nah, atas laporan Adhan itu, Rusli kemudian melaporkan Adhan dan akhirnya setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis yang menyatakan Adhan Dambea tidak bersalah. (LaAwal-46)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *