HeadlinesUniversitas Gorontalo

Kerjasama UG dan Peradi Sai Gorontalo

367
×

Kerjasama UG dan Peradi Sai Gorontalo

Sebarkan artikel ini

KAMPUS (RG) – Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (UG) tahun ini telah menjalin kerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi Sai) Gorontalo dalam penyelenggaraan PKPA Tahun 2022. PKPA Batch V tahun 2022 ini dilaksanakan di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Sabtu kemarin (10/9).

Menariknya, Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Pusat, Dr. A. Patra M. Zen, SH LLM nampak hadir mengikuti kegiatan ini. Pengacara dari Putri Candrawati itu sangat mengapresiasi pengurus Peradi DPC Gorontalo terlebih khususnya untuk Universitas Gorontalo. “Ini bentuk kerjasama, apalagi sudah angkatan ke V. Ini satu gambaran antara akademisi dan praktisi tidak dapat dipisahkan,” ungkap Patra.

“Kita bisa melihat yang hadir adalah mereka dari Pengadilan Tinggi, Pemerintah Daerah, Kepolisian dan juga Kejaksaan. Tentunya itu menunjukan DPC Peradi Sai hubungan antara penegak hukum bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.

Untuk PKPA nya sendiri, kata Patra, DPN Pusat mengucapkan selamat bagi yang telah mendaftar. Semoga PKPA Perisai ini dapat bermanfaat bagi karir teman-teman dimasa yang akan datang sebagai pengacara atau Advokat.

Senada dengan Sekjen Patra, Ketua Peradi DPC Gorontalo, Ramdhan Kasim menambahkan, bahwa setiap kegiatan PKPA, Peradi Gorontalo selalu berkolaborasi dengan Universitas Gorontalo. Dirinya juga sering berkoordinasi
dengan DPN sekaligus minta arahan dari pusat. “Entah itu berhubungan dengan materi, sesuai dengan aturan Advokat sampai mereka yang mengikuti ini menjadi Advokat. Jadi semua itu sudah ada standar dan pedoman ditentukan oleh DPN Pusat,” katanya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UG, Dr. Yusrianto Kadir, SH.,MH menjelaskan, bahwa secara regulatif pelaksanaan pendidikan khusus advokat itu harus bekerja sama dengan fakultas hukum. Olehnya melalui kegiatan ini, dirinya berharap para alumni Fakultas Hukum benar-benar mengikuti pendidikan profesi ini dengan baik, karena pendidikan khusus profesi Advokat ini merupakan salah satu persyaratan untuk menjadi Advokat. “Karena jika semakin banyak advokat, setidaknya membuat akses keadilan masyarakat itu semakin luas. Dan pada prinsipnya pelaksanaan PKPA itu untuk membentuk para calon-calon advokat muda,” terangnya.

Sebagai salah satu pilar pergerakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), seorang Advokat dituntut untuk memiliki mental, integritas, kecakapan dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan tugasnya. Dan untuk mewujudkan profesi advokat sebagai officium nobile serta meningkatkan kualitas dan profesionalisme Advokat Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo. Peraturan PERADI No. 3 Tahun 2006, maka para calon advokat diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat.

Kurang lebih ada 27 orang peserta yang mendaftar dalam kegiatan ini, namun yang mengikuti hanya 23 orang. (rg-63)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *