GorutPemkab Gorut

Penjelasan Kadisdik Gorut soal Beasiswa Daerah

179
×

Penjelasan Kadisdik Gorut soal Beasiswa Daerah

Sebarkan artikel ini
Irwan Usman
GORUT (RAGORO) – Tuntutan massa HPMIGU saat menggelar aksi di Kantor Bupati Gorut, Senin (29/8) kemarin, salah satunya terkait realisasi beasiswa daerah yang merupakan bagian dari janji politik pemerintahan Indra – Thariq (Iqra).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Irwan Usman yang turut hadir memberi penjelasan mengenai hal tersebut.
Ia mengaku, memang dari 127 janji politik pemerintahan Iqra, 11 diantaranya terkait pendidikan dan didominasi beasiswa.
“Jadi, 11 janji ada di Dinas Pendidikan. Dan didalamnya itu lebih banyak didominasi beasiswa, baik beasiswa S1, S2, S3, dokter umum, bahkan dokter spesialis,” ungkap Irwan.
Di mana, sejak 2019, pemerintahan Iqra telah memulai realisasi beasiswa daerah, khususnya beasiswa umum non aparatur yang menyebar di 13 perguruan tinggi se- Indonesia dengan total 261 mahasiswa.
“Dan di tahun 2020, itu menyebar di 19 perguruan tinggi se- Indonesia yang terdiri dari 279 mahasiswa,” imbuh Irwan.
Sementara mulai 2021, Irwan mengaku, beasiswa non aparatur tidak lagi bisa direalisasikan.
“Kami tidak realisasikan itu memang benar. Janji politik itu bisa diselesaikan, tapi dengan catatan jangan mengenyampingkan regulasi,” tukasnya.
Oleh karena itu, pada tahun 2020, atas inisiatif berdasarkan hasil audit, kewenangan penyelenggaraan pendidikan untuk SMA/SMK sederajat, termasuk perguruan tinggi sejak 1 Agustus 2017 itu tidak berada lagi di pemerintahan kabupaten/kota.
“Dan sebelumnya ada penjabaran dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, selambat-lambatnya dua tahun setelah diundangkan, kewenangan penyelenggaraan pendidikan SMA sederajat dan pendidikan tinggi bukan pada zona kabupaten/kota, tetapi kebijakan secara nasional itu nanti berlaku pada 1 Agustus 2017,” terang Irwan.
Namun, karena kebutuhan daerah, utamanya SDM lokal yang membutuhkan perhatian pemerintah, Irwan mengatakan, Pemkab tetap memberlakukan beasiswa non aparatur tersebut.
“Tetapi ketika sudah tiga tahun, itu sudah tidak bisa kami lakukan berdasarkan pertimbangan sistem audit pengelolaan keuangan,” jelasnya.
Dan mulai tahun 2021, untuk mengakomodir beasiswa non aparatur, Irwan mengatakan, pihaknya mengajukan revisi Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan.
“Dengan catatan ketika revisi Perda ini selesai, maka turunlah peraturan bupati dan ini bisa mengintervensi beasiswa bagi non aparatur. Karena kewenangan secara terstruktur tidak ada lagi,” paparnya.
Namun demikian, beasiswa tersebut berbentuk hibah kepada perguruan tinggi dan tidak lagi ke masing-masing peserta didik atau mahasiswa.
Sebagaimana dijelaskan Mohamad Fader Zubedi, perwakilan Bagian Hukum Setda Gorut.
“Jadi, tinggal itu solusinya dan itu ada di ranperda penyelenggaraan pendidikan dan saat ini sementara fasilitasi di provinsi. Dan informasi yang kami terima, surat itu sudah ada sekda tinggal paraf koordinasi,”
Seperti diketahui, sebelumnya ranperda tersebut telah digodok dan dibahas lewat mekanisme pansus di DPRD Gorut. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *