GorutPemkab Gorut

Didingga dan Papualangi Leading Destinasi Wisata wilayah Barat Gorut

142
×

Didingga dan Papualangi Leading Destinasi Wisata wilayah Barat Gorut

Sebarkan artikel ini
Bupati, Thariq Modanggu saat menyerahkan sertifikat desa wisata serangkaian Motabi Kambungu di Desa Didingga, Kamis (25/8). (Foto : hms_kominfogorut)
GORUT (RAGORO) – Desa Didingga, Kecamatan Biau dan Desa Papualangi, Kecamatan Tolinggula resmi ditetapkan sebagai desa wisata.
Kedua desa ditetapkan sebagai desa wisata lewat Surat Keputusan Bupati Gorut. Kini, kedua desa menjadi leading destinasi wisata di wilayah barat Gorut.
SK-nya pun telah diserahkan Bupati Gorut, Thariq Modanggu kepada kedua kepala desa serangkaian pelaksanaan Motabi Kambungu di Desa Didingga, Kecamatan Biau, Kamis (25/8).
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) terus berupaya mengelola potensi pariwisata yang ada di seluruh wilayah Gorut guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga peningkatan pendapatan masyarakat.
“Makanya, kedua desa yang telah ditetapkan sebagai desa wisata ini saya harap serius untuk mengelola potensi wisata yang ada,” pinta Thariq.
Ia juga berharap, dalam pengelolaan obyek wisata, Desa Didingga dan Desa Papualangi tidak hanya sekadar berpedoman pada SK atau sertifikat.
Namun, harus ditindaklanjuti dengan perencanaan dan persiapan termasuk menyiapkan Peraturan Desa (Perda) sebagai landasan hukum pengelolaan kawasan wisata.
Bupati juga mengapresiasi gagasan dan terobosan yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan di bawah kepemimpinan Badar Pakaya yang telah menginisiasi kegiatan tersebut.
“Sehingga diharapkan kedua desa tersebut menjadi leading destinasi wisata di wilayah barat Gorontalo Utara,” ujarnya.
Serangkaian dengan itu dilaksanakan juga coaching clinic dan pengukuhan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) untuk pemandu wisata lokal yang diikuti oleh peserta dari kedua desa tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Badar Pakaya dalam laporannya berharap agar Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang dikukuhkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam menjaga dan melestarikan obyek wisata. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *