Headlines

KPU Gorontalo : Pendaftaran Parpol Mulai 1-14 Agustus

236
×

KPU Gorontalo : Pendaftaran Parpol Mulai 1-14 Agustus

Sebarkan artikel ini

GORONTALO (RAGORO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta

Pemilu. Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Q Kota Gorontalo itu, dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, dan menghadirkan pemateri Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Dr. Jaharudin Umar.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem mengaku PKPU nomor 4 tahun 2022 ini sangat penting untuk disosialisasikan karena berkaitan dengan pelaksanaan penerimaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Sehingga itu, pada sosialisasi kali ini mengundang LO dari Partai Politik, agar bisa lebih memahami PKPU nomor 4 ini.

Meskipun proses pendaftaran dilakukan di KPU Pusat, tapi untuk proses verifikasi administrasi dan faktual, tetap dilakukan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Fadliyanto Koem mengatakan bahwa ada tiga kategori partai politik yang akan mengikuti pendaftaran dan proses verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Pertama partai politik yang sudah memenuhi Parliamentary Threshold yang langsung dilakukan verifikasi saat pendaftaran dan tidak lagi dilakukan verifikasi faktual. Sedangkan untuk kategori dua dan ketiga adalah partai politik peserta Pemilu tahun 2019 yang tidak memenuhi Parliamentary Threshold dan partai politik yang baru terbentuk, maka akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, baik ditingkat pusat, Provinsi maupun Kabupaten Kota.

Fadly mengatakan, untuk pendaftaran partai politik di mulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022, dilanjutkan verifikasi administrasi tanggal 2 hingga 14 Agustus 2022. Sedangkan untuk proses verifikasi faktual akan dilaksanakan pada tanggal 15 oktober hingga 7 Desember 2022, dan terakhir penetapan dan pengundian nomor urut partai politik tanggal 14 Desember 2022.

“kami berharap melalui kegiatan ini bisa memberikan pengetahuan baru tentang PKPU nomor 4 tahun 2022, tidak hanya untuk partai politik, tetapi juga untuk para wartawan,” tuturnya. (LaAwal-46)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *