Sidang Perdana Sengketa Pilkades di Gorut, Hari Pertama Hadirkan Pelapor dan Terlapor

505
ADV
10
Suasana sidang sengketa Pilkades terhadap 7 desa. (Foto : hms_kominfogorut)
GORUT (RAGORO) – Sidang sengketa pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), digelar mulai Rabu (27/7) kemarin.
Berdasarkan pantauan, sidang digelar tertutup di dua ruangan di Kantor Bupati Gorut. Yakni, di ruang Wakil Bupati dan ruang Asisten II Setda Gorut.
Ada 7 desa yang bersengketa dari hasil pilkades serentak 5 Juli 2022 lalu. Masing-masing Desa Pontolo, Desa Posso (Kwandang), Desa Tolango (Anggrek), Desa Buladu (Sumalata Timur), Desa Windu, Desa Biau (Biau) dan Desa Papualangi (Tolinggula).
Sidang sengketa Pilkades ini dijadwalkan selama 3 (tiga) hari. Di mana, di hari terakhir nanti akan dilaksanakan sidang putusan atas hasil persidangan dari hari pertama dan kedua.
“Untuk hari pertama ini, kita baru menghadirkan pelapor dan terlapor. Tentu mendengarkan penjelasan pelapor dan pembelaan dari terlapor soal materi gugatan,” ungkap Hastomo Musa selaku Sekretariat Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Pilkades Serentak Tahun 2022.
Proses sidang sengketa dikawal cukup ketat pengamanan gabungan personil TNI-Polri dan ditambah personil dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Kepala Bidang Pemerintah dan Kelembagaan Desa di Dinas PMD Gorut itu mengaku, untuk pengamanan sesuai sprint sebanyak 40 personil.
Namun, pihaknya akan melihat situasi dan kondisi di hari kedua dan ketiga nanti. Jikalau membutuhkan personil tambahan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan unsur pengamanan untuk menambah personil.
“Kita sesuaikan dengan kondisi yang ada nanti. Tapi, yang jelas untuk sprint ini berlaku sampai sidang pembacaan keputusan. Mengenai penambahan personil itu tergantung usulan PPK,” ujar Hastomo.
Sementara soal kemungkinan nantinya ada pihak-pihak yang kemudian tidak puas terhadap keputusan PPK, Hastomo mengatakan, ranahnya bukan lagi pada PPK.
“Putusan PPK nanti sifatnya final dan mengikat sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2018. Jadi, jika ada yang tidak puas, tahapannya tetap jalan. Yang dinyatakan menang dilanjutkan dengan penetapan SK Bupati dan pelantikan. Tapi, bagi yang tidak puas, silakan menggugat dan ranahnya sudah bukan lewat PPK lagi,” terangnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *