GORUT (RAGORO) – Dapat dipastikan, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) rekruitmen tahun 2021 akan dibayarkan terhitung mulai bulan Juni 2022 ini.
Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan, Badan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut), Sugeng Rianto, ketika ditemui baru-baru ini.
“Insya Allah bulan depan (Juli) mulai kita bayarkan. Kita sudah bahas juga itu. Nantinya yang mereka terima dihitung mulai bulan Juni ini,” ungkap Sugeng.
Ia menjelaskan, pembayaran gaji tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Di mana, proses penggajian dapat dilakukan setelah sebelumnya telah diterbitkan Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT).
“Itu SPMT-nya tanggal 23 Mei. Jadi, dibayar terhitung mulai bulan Juni,” jelasnya.
Dengan demikian, pembayaran gaji bagi PPPK bukan dihitung sejak SK penetapan kelulusan maupun SK pengangkatan diterbitkan, sebagaimana yang menjadi harapan dibenak para PPPK khususnya guru yang direkrut dalam dua tahap.
Sementara itu, soal mekanisme pemberkasan SK hingga diterbitkannya SPMT, Olfin Uno selaku Kepala Bidang Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorut, mengaku terkait dengan pengangkatan PPPK yang telah dinyatakan lulus, baik tahap 1 maupun tahap 2, pihaknya terlebih dahulu menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional XI Manado.
“Memang kemarin, keluarnya Pertek dari BKN Manado itu bervariasi, tahap 1 itu bulan Februari, kemudian untuk tahap 2 bersama CPNS itu sudah masuk sekitaran bulan Maret – April. Nah, dasar kita membuat SK CPNS maupun SK PPPK itu berdasarkan Pertek BKN tersebut,” terang Olfin.
Masa transisi kepemimpinan dari almarhum Indra Yasin sebagai Bupati ke Thariq Modanggu yang menjabat wakil Bupati pun diakui Olfin menjadi salah satu kendala, sehingga prosesnya sedikit terhambat.
“Sehingganya kemarin saat sudah keluar Perteknya kemudian harusnya langsung ditindaklanjuti dengan SK, nah kita di situ sudah konsultasi dengan Bagian Hukum, tapi katanya belum bisa menertibkan SK. Sehingga SK PPPK maupun CPNS itu ditandatangani nanti bulan Mei, sebelum kemudian ditindaklanjuti dengan penertiban SPMT,” jelasnya.
“Memang dalam Perka BKN itu diatur, bahwa pembayaran gaji itu berdasarkan SPMT, bukan berdasarkan TMT yang keluar sejak bulan Februari,” sambung Olfin.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Gorut, Irwan Usman menjelaskan, mengenai PPPK guru yang sebelumnya tercover dalam Guru Tidak Tetap (GTT)/honorer dan sempat mempertanyakan mengenai apakah mereka gajinya bisa dibayarkan terhitung Januari 2022, akan dilakukan kajian-kajian dan kebijakan oleh pemerintah daerah. Sehingga ada kemungkinan dibayarkan.
“Ya, pasti ada solusinya. Tidak mungkin tidak ada solusinya,” tukas Irwan. (RG-56)