GORUT (RAGORO) – Surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah salah satu poinnya adalah adanya larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.
Dengan demikian tenaga honorer tidak bisa lagi diangkat menjadi pegawai di lingkungan pemerintahan. Artinya, mereka yang masih berstatus tenaga honorer mulai tahun depan tak bisa lagi diakomodir atau dihapus.
Memang, instansi pemerintah masih diberikan kesempatan hingga 28 November 2023 untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK.
Namun, tentu mulai saat ini, instansi pemerintah, terlebih pemerintah daerah sudah harus bergerak menyelesaikan persoalan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu mengaku ada beberapa hal yang masih harus pihaknya kaji.
“Karena ini berkaitan dengan, misalnya ada tugas-tugas khusus, seperti sopir pimpinan, itu modelnya masih perlu kami kaji. Begitu juga ajudan, sespri dan aparat-aparat yang secara spesifik wajib ada. Nah, ini perlu dikaji, apakah melalui outsourcing atau ada mekanisme lain,” tutur Thariq Modanggu.
Kajian terhadap penghapusan tenaga honorer ini perlu dilakukan dan kata Thariq, hal itu sedang dilakukan pemerintah Kabupaten Gorut, karena tidak mungkin semuanya langsung dihapus.
“Karena kami melihat ada beberapa hal yang tidak ada PPPK atau PNS-nya. Karena PPPK itu pada umumnya hanya bidang pendidikan, kesehatan maupun tugas-tugas fungsional lainnya,” terangnya.
Oleh sebab itu, lebih lanjut Thariq mengatakan, saat ini, pihaknya tengah menyusun kajian soal kebutuhan daerah dan juga payung hukum bagi rekruitmen atau penetapannya. (RG-56)











