KABGOR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, menjadi Kampung Restorative Justice. Pencanangannya ditandai dengan launching “Dulohupa Adhyaksa”, Selasa (7/6).
Ditetapkannya Desa Bulila sebagai Kampung Restorative Justice beroleh apresiasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo. Wakil Bupati Gorontalo Hendra S. Hemeto yang menghadiri launching agenda tersebut menilai, konsep restorative justice akan memberikan keadilan dan menciptakan hubungan harmonis dilingkungan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Gorontalo sangat memberi apresiasi karena desa ini (Bulila) ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menjadi Kampung Restorative Justice. Program ini tentu sangat luar biasa karena akan berdampak positif terhadap kebelngsungan kehidupan sosial ditengah masyarakat,” ungkap Hendra.
Penetapan Bulila sebagi kampung restorative justice oleh jajaran Adhyaksa, masyarakatnya diharapkan dapat menunjukkan nilai-nilai kedamaian dengan kearifan lokal.
“Atas nama Pemerintah Daerah kami menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepad pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Desa Bulila juga sangat diharapkan akan menjadi contoh bagi desa lain dalam penyelesaian perkara tindak pidana secara kekeluargaan.
Sehingga persoalan-persoalan yang timbul pasti berakhir dengan perdamaian,” kata Hendra. (RG.53)