KabgorKabgor Pemkab

Kembangkan Aplikasi ‘DOYI ELEKTRONIK’

196
×

Kembangkan Aplikasi ‘DOYI ELEKTRONIK’

Sebarkan artikel ini
Wabup Hendra Hemeto saat mencoba aplikasi pemerintah daerah dalam program Doyi Elektronik. (Foto:dok)

KABGOR – Dalam rangka peningkatan pajak asli daerah (PAD) Dan retribusi, Pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo melalui badan pendapatan saat ini mengembangkan aplikasi DOYI ELEKTRONIK.

Kepala bidang pajak daerah dan retribusi daerah, Zulkifli menjekaskan, aplikasi DOYI ELEKTRONIK adalah dompet Digital yang dapat digunakan membayar pajak daerah atau pembayaran lain dengan uang elektronik , QRIS dan virtual accoutn.

“Dengan ini kami perkenalkan aplikasi DOYI ELEKTRONIK.

Yang kembangankan dengan Dukungan Bank Indonesia, dan seluruh perbankan di Gorontalo” Kata Zulkifli.
Ia mengatakan, Dompet digital adalah aplikasi elektronik yang dapat digunakan untuk membayar transaksi secara online.

Tanpa kartu dan tanpa uang tunai, WAJIB PAJK sebagai pengguna membawa smartphone mereka.
“Uang elektronik adalah alat pembayaran yang berbentuk elektronik di mana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu, biasanya transaksinya membutuhkan jaringan internet karena pemakaiannya menggunakan perangkat seperti telepon pintar atau komputer,” ungkap Zulkifli.

Selanjutnya untuk Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjag​a keamanannya.

Pembayaran PBB sebagai pajak daerah di Kabupaten Gorontalo dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan qris seluruh industri pembayaran Virtual Account adalah nomor identifikasi pelanggan perusahaan yang dibuka oleh Bank atas permintaan perusahaan untuk selanjutnya diberikan oleh perusahaan kepada pelanggannya (perorangan maupun non perorangan) sebagai No Rekening Tujuan penerimaan (collection).

Dengan pembayaran menggunakan Virtual Account mka pembayaran PBB sebagai pajak daerah dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan akun Bank yang dimiliki oleh wajib pajak. (RG.53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *