GORONTALO (RAGORO) – Untuk mengurangi berbagai bentuk pelanggaran disiplin, baik kedinasan maupun non kedinasan yang dilakukan oleh personel Polri dan PNS, maka Propam Polda Gorontalo melalui Sub Bid Paminal dan Sub Bid Wabprof melakukan pembinaan etika profesi dan mitigasi personel di Polres Gorontalo.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasub Bid Paminal, AKBP. Andik Gunawan, Wakapolres Gorontalo Kompol Lutfi Amir, Ps. Kasub Bid Wabprof Bid Propam Polda Gorontalo, Kompol Vondy S. Mawitjere, Kaur Binplin Sub Bid Provost Bid Propam Polda Gorontalo, AKP Yunus Daud, dan turut diikuti oleh para perwira dan bintara Polres Gorontalo.
Kabid Propam Polda Gorontalo, Kombespol Ferdiansyah, melalui Kompol Vondy mengatakan, mitigasi tersebut merupakan atensi dari pimpinan agar bagaimana Polda Gorontalo, melalui Bid Propam mencegah adanya pelanggaran personel. Pelanggaran yang dimaksud adalah tentang aturan-aturan bagi personel Polri yang mengikat, seperti pelanggaran, kode etik profesi, maupun pelanggaran lain yang dapat mencoreng nama institusi atau kesatuan.
“kegiatan ini merupakan upaya kita untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di jajaran Polda Gorontalo,” jelasnya.
Selain melakukan pencegahan, pemeriksaan juga difokuskan pada sarana dan prasarana penunjang tugas kepolisian, administrasi dan SOP pelayanan Publik, rumah tahanan dan juga sikap tampang atau personel kinerja. “kita juga memastikan bahwa personel yang profesional dan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, AKBP. Andik Gunawan juga mengingatkan kepada personel untuk tidak melakukan pelanggaran dan menggunakan kewenangan yang dapat merugikan institusi Polri.
“jika ada personel yang melakukan pelanggaran etika dan profesi, akan kami tindak tegas, dan sanski terberat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” tegasnya. (awal-46)











