Polres Gorontalo Kota Tetapkan 3 Tersangka

334
ADV
10
POLRES Gorontalo Kota menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan bocah 5 tahun meninggal dunia. (foto/istimewa)

GORONTALO (RAGORO) – Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Gorontalo Kota menetapkan tiga tersangka pada kasus penganiayaan yang mengakibatkan bocah berusia 5 tahun meninggal dunia.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP, Suka Irawanto, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Mohamad Nauval Seno, menjelaskan, saat ini pihak penyidik telah menetapkan tiga pelaku dalam kejadian ini.

Ketiga pelaku yakni SI (66) yang juga nenek tiri korban, SWA (27) ibu tiri korban, serta KK (32) ayah kandung korban.

IPTU Nauval mengungkapkan, kronologi berawal saat pelapor yang merupakan tante dari korban mendapat informasi dari keluarganya di Kotamobagu bahwa adik ASK meninggal dunia pada saat berada di rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo dan terdapat beberapa luka robek, luka lebam ditubuhnya.

Mendengar hal tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian meninggalnya ASK ke Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota. Usai menerima laporan, Sat Reskrim Polres Gorontalo yang di backup Reskrimum Polda Gorontalo langsung turun mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban untuk mengecek TKP.

Setibanya di lokasi, ditemukan beberapa benda yang diduga ada kaitannya dengan kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah,” jelas Nauval.

Adapun motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan karena korban nakal dan susah untuk makan.

“ketiga pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) dan (4) jo pasal 76C undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tutur Nauval. (awal-46)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *