GORUT (RAGORO) – Setelah akhir tahun kemarin ratusan pejabat eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) disetarakan ke jabatan fungsional (Jafung), kini tim penilai penetapan angka kredit akan segera dibentuk.
Pembentukan Tim penilai penetapan angka kredit ini dijelaskan Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Sekda Gorut), Suleman Lakoro akan segera dipacu setelah baru-baru ini, pihaknya berkunjung ke BKN Regional XI Manado.
“Memang setelah penyetaraan eselon IV ke jabatan fungsional dilakukan, kami belum membentuk tim penilai. Sehingga para pejabat fungsional yang telah dilantik itu belum bisa melakukan kegiatannya dalam artian untuk mengumpul kredit poin,” ungkap Suleman.
Belum dibentuknya tim penilai, lanjut dijelaskan Suleman, karena memang pada waktu itu, pihaknya masih menunggu petunjuk dari BKN pusat terkait mekanismenya.
“Dan Alhamdulillah dari kunjungan kami ke BKN Regional XI Manado, kami sudah memperoleh penjelasan bahwa petunjuk tentang penetapan kredit poin sudah ada dalam PermenPAN-RB Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional,” imbuhnya.
Dalam lampiran PermenPAN-RB tersebut sudah dijelaskan, nilai-nilai kredit poin setiap jabatan fungsional.
“Jadi, dalam hal ini BKPP dan Bagian Organisasi yang akan mengolah itu. Sehingga teman-teman yang telah beralih ke fungsional, bahwa kredit poin yang harus mereka penuhi selama menjabat adalah sekian, sehingga ini bisa meningkatkan pangkat mereka naik setingkat lagi dari yang sekarang,” jelasnya.
Yang jelas dengan adanya penjelasan pihak BKN Regional XI Manado, tentu kata Suleman, hal ini akan mempercepat pemerintah daerah, dalam hal ini BKPP dan Bagian Organisasi untuk langsung menetapkan tim penilai angka kredit masing-masing jabatan.
“Tentu ini menjadi satu pekerjaan rumah bagi kami, setelah mendapat penjelasan dari pihak BKN ini. Sehingga sekembali ke Gorut, ini akan kita pacu, sehingga teman-teman yang sudah disetarakan dari eselon IV ke fungsional mereka akan bekerja sesuai dengan format yang ada. Sehingga hak-hak mereka sebagai pejabat fungsional bisa dipenuhi dan mereka bekerja dengan nyaman dan fokus pada tugas masing-masing,” pungkasnya. (RG-56)