GORONTALO (RAGORO) – Menjadi salah satu syarat dalam pelaksanaan mudik lebaran tahun 2022, Polres Gorontalo Kota melalui personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) melakukan pemeriksaan kartu vaksin terhadap penumpang kapal yang akan mudik.
Kapolsek KPG, IPTU Sofyan Ishak, menjelaskan, pemeriksaan terhadap penumpang ini berupa pengecekan sertifikat vaksin dosis satu, dosis dua maupun dosis 3 (booster).
“bagi penumpang yang kedapatan belum lengkap dosis vaksin, maka personel langsung mengarahkan untuk segera mendatangi gerai vaksin yang berada di lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo,” terangnya.
Lanjut Kapolsek, bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua, harus menyerahkan bukti testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan tes PCR 3 x 24 jam.
Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak, maka harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
“anak di bawah usia enam tahun tidak perlu melakukan testing, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan, artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, mengungkapkan, untuk masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran, diharapkan untuk melengkapi vaksinasi, baik dosis satu, dosis dua maupun booster, serta selalu menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan mudik.
“vaksin booster saat ini menjadi salah satu syarat dalam pelaksanaan mudik tahun ini, untuk itu bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis lengkap, agar segera mendatangi gerai vaksin yang disediakan oleh Polres Gorontalo Kota,” tutur mantan Kapolres Bone Bolango ini. (awal-46)