KABGOR – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah menggelar Rapat pembahasan Draf Ranperda Kabupaten Gorontalo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo dr. Roni Sampir Selasa, (19/04).
Sekda Roni mengatakan dalam melakukan pungutan, pajak daerah dan retribusi daerah harus ditetapkan dalam regulasi daerah berupa peraturan daerah. sebagaimana amanah undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2022.
“Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pasal 94 bahwa jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” ungkap Roni.
Regulasi ini juga yang telah melandasi dibutuhkannya penyesuaian dan perubahan terhadap regulasi pemerintah daerah dalam melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah. pemerintah daerah diberikan waktu 2 (dua) tahun untuk menyusun rancangan peraturan daerah ini, dan harus selesai pada bulan agustus 2023 berbarengan dengan perda apbd tahun 2024.
“Oleh karena itu saya mendorong semua pihak yang terlibat dalam penyusunan perda ini untuk serius karena apbd tahun 2024 sudah memuat target perdapatan sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2022, karena apabila pada tanggal 6 januari 2024 perda ini belum ditetapkan maka pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk memungut pajak dan retribusi daerah,” terang Roni.
Dalam penyusunan Perda ini OPD pengelola pajak dan retribusi daerah dalam menetapkan target harus berdasarkan data potensi yang ada yang akan dimuat dalam naskah akademis berdasarkan kertas kerja jenis layanan.
“Saya berharap agar segala kebijakan yang kita susun dapat lebih mengoptimalkan seluruh potensi yang ada sehingga peningkatan pendapatan asli daerah dapat diwujudkan,” tutup Roni. (RG.53)