SK P3K Guru Segera Diteken, Irwan : Tinggal Tunggu Persetujuan Kemendagri

526
ADV
10
Irwan Usman

GORUT (RAGORO) – SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) akan diteken bulan April ini untuk tahap 1 dan tahap 2 yang telah dinyatakan lulus tahun 2021 kemarin.

Namun demikian, penandatangan SK oleh Plt Bupati Gorut, Thariq Modanggu masih menunggu izin atau persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Seperti diketahui, pada perekrutan tahap 1 dan tahap 2 itu sebanyak 260 dinyatakan lulus.

“Memang terkait dengan penetapan SK P3K yang dikaitkan dengan keberadaan pejabat yang menandatangani. Dalam hal ini adalah prosedur-prosedur tertentu yang harus dijalani dari versi aturan hukum terkait dengan pejabat Bupati yang akan menandatangi SK.

Tapi pada prinsipnya bahwa terkait dengan penandatanganan bahwa SK P3K tidak ada persoalan terkait siapa yang menandatangani, sepanjang itu ditandatangani oleh Bupati kalau secara hukum oke, sudah selesai, artinya itu tidak ada persoalan,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorut, Irwan Usman.

Sementara dari sisi penetapan kapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT), Irwan mengatakan hal itu dikoordinasikan dengan berbagai macam pandangan-pandangan hukum, baik paradigma dalam aspek hukum maupun paradigma realitas, bagaimana yang bersangkutan sebelumnya berada di sekolah swasta yang tidak pernah mengajar di sekolah yang ditawarkan formasinya dan dia lulus akan diberi SK.

“Dapat kita simpulkan terkait dengan formasi P3K tahun 2021 yang masuk pada penetapan di 2022 dari sisi prosedur penandatanganan SK dan dari sisi penetapan waktu TMT itu tidak ada masalah dan kita hanya menunggu persetujuan izin pejabat bupati agar dapat menandatangani SK,” jelasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *