GORUT (RAGORO) – Setelah serangkaian permasalahan yang sempat mengemuka terkait pelayanan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), berbenah. Jumat (08/04/2022) pekan lalu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) telah melakukan rotasi dan pengisian terhadap 5 jabatan di dinas yang dibawahi Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil itu.
Jabatan yang dilakukan pengisian, yakni, jabatan sekretaris dinas, 2 kepala bidang dan 2 kepala sub bagian. Jabatan sekretaris dinas kini dijabat Asri T.H Ma’ruf yang sebelumnya sempat menjabat Kepala Bagian Keuangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Gorut.
Kemudian jabatan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil diisi Siradji Mohune dan jabatan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data diisi Adriansyah Abas.
Selanjutnya 2 jabatan kepala sub bagian (kasubag), masing-masing Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian diisi Hartaty Huntoyungo dan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan diisi Feny Rahmawaty Panigoro.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu, pengisian dan rotasi jabatan struktural di lingkungan Dinas Dukcapil Kabupaten Gorut merupakan babak baru dari proses komitmen pemerintah daerah terhadap pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal administrasi kependudukan dan catatan sipil agar menjadi lebih baik.
Ia mengatakan, ada sesuatu yang berbeda dari pelantikan tersebut. Hal itu karena pelantikan itu dihadiri langsung pejabat dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, dalam hal itu Kepala Dinas PMD Admindukcapil, Amran Pahrun.
“Ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang spesifik dan sangat strategis dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Oleh karena ini, mereka yang diberikan amanah, juga adalah bagian dari sesuatu yang spesifik itu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Thariq Modanggu.
Ia menjelaskan, pelantikan tersebut adalah sesuatu yang lazim dalam tradisi sebuah organisasi birokrasi. Di mana, itu dilakukan bukan sekadar menggeser atau mengganti seseorang dalam sebuah jabatan. “Jadi, ini bukanlah semata-mata, karena pergeseran atau rolling, tetapi lebih dari itu, karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas yang sangat mendasar.
Karena seluruh pelayanan kepada masyarakat, termasuk seluruh implementasi program pemerintah basis datanya adalah data kependudukan dan pencatatan sipil,” jelasnya.
Oleh karena itu, wajar kata Thariq, kalau kemudian ada sesuatu yang berbeda dari pelantikan itu. “Selain karena dihadiri pejabat dari provinsi, berbedanya juga, karena yang melantik adalah saya selaku Plt Bupati Gorontalo Utara.
Sebenarnya dalam jabatan pelaksana tugas ini, ada keterbatasan kami dalam pelaksanaan tugas. Karena ini menyangkut kewenangan. Tapi, karena kami sudah diperintah oleh kementerian untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah, maka ini bisa kami lakukan,” terangnya.
Oleh karena itu, dalam konteks pelantikan dan pengambilan sumpah pada OPD lainnya, harus terlebih dahulu diajukan usul kepada kementerian untuk mendapatkan persetujuan.
“Tapi khusus untuk Dinas Dukcapil kami sudah bisa melantik, karena ada perintah khusus yang disampaikan kepada kami untuk segera melantik. Maka, kekhususan ini, harus dimaknai oleh para pejabat,” ujarnya.
Makanya, pada kesempatan itu, kepada kelima pejabat struktural yang dilantik, Plt Bupati Gorut itu mengajak untuk mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab.
Kelimanya diminta untuk menjalankan apa yang kemudian menjadi langkah strategis Pemkab Gorut, minimal hingga berakhirnya periode kepemimpinan di 2023 nanti.
“Saya sudah menetapkan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk mempercepat. Makanya, hal pertama yang perlu dilakukan oleh mereka yang dilantik, segera pelajari secara detail tugas pokok dan fungsi.
Dan tentu setelah mempelajari tupoksi, maka harus diurai secara detail kegiatan-kegiatan yang menunjang tupoksi itu,” tegasnya.
Untuk itu, Ia mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Gorut, termasuk sekretaris daerah untuk mencermati bahwa tupoksi itu, bukan hanya ada aturan perundang-undangan atau perbup, tapi harus ada uraian.
“Sebagai contoh, melakukan perencanaan. Tentu perencanaan ini harus ditetapkan di awal sejak menerima jabatan. Apa saja instrumen perencanaannya. Apa yang direncanakan dan siapa yang merencanakan, kemudian bagaimana tahapan perencanaannya, di awal sudah harus dibahas,” urainya.
Sementara sejauh ini dari pengamatannya, Thariq menilai belum ada OPD di Gorut yang melakukan langkah-langkah detail semacam itu.
“Akibatnya pelaksanaan tugas itu, kadang-kadang nanti menunggu perintah pimpinan. Padahal, kalau tugas melakukan koordinasi itu sudah disepakati lebih awal, tentu tidak setiap saat bertanya ke pimpinan. Dengan demikian pelayanan terus berjalan, tanpa dihambat koordinasi dan sebagainya,” tandasnya. (RG-56)











