Penjelasan Thariq Soal Apel Pagi – Sore di Setiap OPD

910
ADV
10
Wabup Gorut, Thariq Modanggu dalam salah satu kesempatan. (Foto : hmskominfo_gorut)

GORUT (RAGORO) – Terhitung sejak 14 Maret 2022 lalu, kebijakan mengenai apel pagi dan sore diterapkan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), khususnya di 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.

Setiap OPD diwajibkan pegawainya mengikuti apel pagi pukul 08.00 WITA dan apel sore pukul 16.00 WITA. Menurut Wakil Bupati Gorut, Thariq Modanggu, di awal penerapannya, apel pagi dan sore baru sebatas uji coba.

Namun, kini apel pagi dan sore sudah merupakan kewajiban bagi setiap pegawai, baik ASN maupun PTT. “Karena ada petugas dari satpol yang berjaga dan melakukan absensi atau daftar hadir, termasuk mendokumentasikan.

Nantinya itu akan dievaluasi,” terang Thariq. Selain sebagai bentuk motivasi bagi setiap pegawai agar berlaku disiplin terhadap waktu kerja, Wabup Thariq menjelaskan, apel tersebut juga sebagai penilaian untuk pemberian

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

“Kalau selama ini kan, yang masuk jam 8 dan yang baru datang jam 10 atau bahkan jam 12 dinilai sama. Padahal, tidak demikian dan harusnya lebih obyektif kedisiplinan waktu kerja,” tukasnya.

Ia pun mengatakan, di samping penilaian disiplin terhadap waktu kerja, pihaknya akan menerapkan disiplin terhadap pekerjaan.

“Artinya, setiap pegawai itu, setiap harinya dia harus ada laporan pekerjaan yang dilakukan. Jadi, bukan hanya sekadar datang tepat waktu, tapi juga pekerjaan yang dilakukan jelas dan terarah, sehingga dapat memenuhi target dari setiap bidang atau OPD,” tutur Ka Oki sapaan akrab Wabup Thariq.

Lebih lanjut dikatakannya, kalau kedisiplinan, baik waktu maupun kinerja dilakukan maksimal, maka tentu hal tersebut berujung pada kinerja OPD yang lebih baik, terlebih pada realisasi program kegiatan, baik dari sisi fisik maupun anggarannya terserap maksimal.

“Kalau demikian, maka target kita per triwulan akan dapat dimaksimalkan, bahkan melampaui target yang ada, minimal target provinsi,” paparnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *