Serahkan LKPD Unaudited, Suleman Harap Gorut Kembali Raih WTP

669
ADV
10
Sekda Gorut, Suleman Lakoro saat menyerahkan dokumen LKPD Unaudited kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Dwi Sabardiana di gedung BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Jumat (25/3) kemarin. (Foto : hmskominfo_gorut)

GORUT (RAGORO) – Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Sekda Gorut), Suleman Lakoro menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Gorontalo, Jum’at (25/3) kemarin.

Penyerahan dilakukan bersama Bupati Pohuwato, Saiful Mbuinga di Gedung BPK Gorontalo, Kota Gorontalo. Suleman menjelaskan, laporan ini merupakan tanggung jawab dan hasil kerja keras yang sudah disusun seluruh pihak di Kabupaten Gorut.

“Insya Allah kita harapkan laporan keuangan tahun 2021 kemarin bisa mempertahankan opini WTP, seperti laporan keuangan daerah tahun 2020 yang berhasil memperoleh opini WTP.

Kalau bisa lebih baik lagi dengan penyempurnaan atas kekurangan yang ada,” harapnya.

Sementara untuk persiapan terhadap audit rinci, Suleman mengaku, pihaknya sudah diingatkan oleh Kepala Perwakilan BPK Gorontalo, Dwi Sabardiana, untuk menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan.

“Nantinya dokumen yang disiapkan itu untuk meyakinkan bahwa pertanggungjawaban keuangan daerah itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, buktinya cukup, kemudian pengelolaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Dwi Sabardiana mengapresiasi kepala daerah atas tanggung jawabnya menyerahkan LKPD karena semuanya sesuai amanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004. “Setelah menerima laporan keuangan dari kepala daerah, kami dalam waktu 2 bulan harus menyampaikan hasil pemeriksaan keuangannya,” ujar Dwi.

Dijelaskannya, laporan keuangan merupakan tanggung jawab kepala daerah, sedangkan BPK RI hanya sebatas memberikan opini atas hasil pemeriksaan dan bertanggung jawab atas opini tersebut.

Ia menekankan, tujuan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah adalah memberikan opini atau pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Serah terima laporan keuangan ditandai dengan penandatangan berita acara serah terima dan penyerahan laporan keuangan unaudited pemda tahun anggaran 2021, kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *