GORONTALO (RAGORO) – Tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota dan Resmob Polres Parigi Moutong berhasil menangkap MIS alias Panjul (25) terduga pelaku tindak pidana pencurian handphone saat hendak melarikan diri ke wilayah Sulawesi Tengah.
Pemuda yang berdomisili di Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo itu diduga menggasak 18 unit handphone dari sebuah toko di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, saat press release menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan Panjul terjadi pada 18 Maret 2022 malam.
Dimana pelaku membawa lari belasan unit handphone dengan cara menipu pemilik toko dengan alasan ada orang yang hendak membeli handphone dalam jumlah banyak secara Cash On Delivery (COD) atau bayar saat barang diterima.
“karena percaya dengan apa yang dikatakan pelaku, korban pun langsung menyuruh pelaku untuk mengambil 18 unit handphone dari berbagai merk tersebut kepada salah satu karyawan di toko di Kelurahan Wumialo,” ujarnya.
Lanjut Suka Irawanto, usai mendapatkan handphone dari karyawan tersebut, MIS langsung terbesit untuk membawa lari tas berisi belasan handphone dengan cara menyewa mobil rental yang akan berangkat ke Sulawesi Tengah.
“usai mengambil tas berisi belasan handphone, MIS kabur ke wilayah Sulawesi Tengah, namun selang sehari kemudian, MIS berhasil dibekuk,” pungkasnya.
Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp174.100.000. “pelaku melakukan aksinya itu karena lagi butuh uang untuk biaya pernikahan dengan cara menjual HP curian itu,” tuturnya. (awal-46)