Soal Proyek PEN, Pemkab Gorut Ajukan Usul Kontrak Tahun Jamak

648
ADV
10
Rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), yang membahas soal PEN, Senin (21/3) kemarin. (Foto : istimewa)

GORUT (RAGORO) – Adanya kekhawatiran pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) terhadap beberapa proyek pembangunan yang bersumber dari dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 yang dianggap tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran, dikoordinasikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorut, Senin (21/3) kemarin.

Pemkab Gorut mengajukan persetujuan kontrak tahun jamak terhadap proyek yang dianggap tak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran.

Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Sekda Gorut), Suleman Lakoro yang ditemui usai rapat tersebut mengaku, pada dasarnya pembahasan bersama pihak Banggar DPRD belum menyepakati pengajuan terhadap proyek PEN tersebut.

“Karena hasil rapat tadi (kemarin, red) masih akan dibicarakan secara internal oleh pihak Banggar. Nanti hasil pembicaraan oleh Banggar, kita (TAPD) akan diundang lagi,” ungkap Suleman kepada awak media ketika diwawancarai.

Namun demikian, Suleman menjelaskan, antara pihak eksekutif dan legislatif pada dasarnya sudah ada kesepahaman yang sama mengenai pelaksanaan proyek PEN tersebut.

“Hanya memang ada hal-hal yang sifatnya administrasi yang perlu dibicarakan lebih lanjut,” terangnya. Perlu diketahui, dari anggaran yang disetujui sebesar Rp 193 miliar, diarahkan untuk 28 paket pekerjaan.

23 paket pekerjaan untuk infrastruktur jalan dan jembatan, sementara 5 paket pekerjaan untuk sarana pelayanan dan alat kesehatan di Rumah Sakit Zainal Umar Sidiki. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *