Pilkades Serentak 2022 di Gorut Ditetapkan Hari Selasa Tanggal 5 Juli

547
ADV
10
Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 di Kabupaten Gorut dipimpin Wakil Bupati, Thariq Modanggu. (Foto : hmskominfo_gorut)

GORUT (RAGORO) – Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tahun 2022 telah menetapkan tanggal 5 Juli 2022 sebagai hari H pelaksanaan pemilihan.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Gorontalo Utara (Wabup Gorut) Thariq Modanggu usai rapat koordinasi terkait pelaksanaan Pilkades serentak di daerah itu, usai pengukuhan Panitia Pemilihan Kabupaten dan Kecamatan, Kamis (10/3) kemarin.

Disepakati juga struktur kepanitian pemilihan tingkat kecamatan yang diketuai oleh Kadis PMD Abdul Wahab Paudi dan Wakil Ketua, Kabag Hukum Setda Gorut Yolanda Giola serta selebihnya anggota. Dalam rapat itu juga disepakati tahapan pelaksanaan Pilkades serentak.

“Ada enam agenda, mulai dari persiapan sampai pada penetapan, termasuk penetapan hari H tanggal 5 Juli 2022,” imbuhnya. Kemudian hal-hal lain lanjut Thariq, disepakati bahwa ketua dan wakil ketua pemilihan menyusun agenda lengkap mulai sekarang hingga hari H nanti.

“Sehingga PPK, termasuk Forkopimda di dalamnya bisa melakukan pengawasan dan juga monitoring terhadap pelaksanaan Pilkades serentak,” pungkasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *