GORONTALO (RAGORO) – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kembali menerapkan pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) usai ditetapkan menjadi zona merah Covid-19.
Hal ini seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Bone Bolango Nomor 900/DIKBUD-BB/293/III/2022 tentang pedoman pembelajaran dalam jaringan untuk KB/TK, SD,SMP, DAN SPNF-SKB,PAKET A, B, C selama pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran ini pembelajaran daring akan mulai diberlakukan tanggal 4 hingga 18 Maret 2022 sesuai panduan penyelenggaraan berdasarkan kepurtusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease dan mengacu pada kalender pendidikan tahun pelajaran 2021/2022.
Surat edaran ini juga mewajibkan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan hadir sesuai dengan jam kerja. Selain itu Satgas Covid-19 yang telah dibentuk oleh satuan pendidikan bertanggung jawab melaksanakan, memantau dan mengevaluasi protokol penyelenggaraan pembelajaran dalam jaringan.
Pembelajaran tatap muka terbatas sendiri akan mulai dilaksanakan kembali jika daerah/sekolah sudah ditetapkan zona aman Covid-19. (awal-46)