KABGOR – Badan Perlindungan konsumen kini sudah berdiri di Kabupaten Gorontalo yang dihuni oleh praktisi hukum, pemerintahan dan perwakilan elemen masyarakat.
Dalam tugasnya mereka menangani kasus kasus sengketa konsumen.
Mereka bekerja melalui aturan Peraturan Menteri Perdagangan No 72 tahun 2020, maka BPSK dibentuk melalui keputusan Gubernur berdasarkan wilayah kerja Provinsi, Kabupaten/Kota.
BPSK memiliki posisi dan keberadaan sebagai lembaga yang terdekat dengan konsumen. Menyampaikan informasi, meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban konsumen, memberikan nasehat kepada konsumen. Menerima keluhan dan pengaduan konsumen.
BPSK Kabupaten Gorontalo sendiri mendapat kunjungan BPKN-RI yang diterima langsung oleh Wabup Hendra Hemeto.
” Sebagai pemerintah, kami menerima kunjungan Komisioner BPKN RI, Bapak Muhamad Said Sutomo dan Sekretariat Bapak Reforma Mufin. Dan kita tadi bercerita banyak soal bagaiamana peran BPSK soal penanganan konsumen.” Ucap Wabup. (RG.53)