Dekab GorutGorontalo Utara

Ranperda Revisi Perda Pengelolaan Keuangan Desa Dimaksimalkan

298
×

Ranperda Revisi Perda Pengelolaan Keuangan Desa Dimaksimalkan

Sebarkan artikel ini
Ridwan Riko Arbie

GORUT (RAGORO) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), pembahasannya tengah dimaksimalkan oleh pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gorut, dalam hal ini panitia khusus (pansus) II.

Ketua Bapemperda DPRD Gorut, Ridwan Riko Arbie yang juga merangkap ketua pansus II, mengaku terhadap perubahan Perda nomor 2 tahun 2017 tentang pengelolaan keuangan desa, tengah dibahas kurang lebih sebulan terakhir ini. Di mana, guna memaksimalkan perubahan perda tersebut dibutuhkan kajian-kajian yang mendasar.

“Makanya yang kami lakukan adalah melihat referensi-referensi regulasi diatasnya terhadap regulasi-regulasi yang sudah berubah,” ujarnya. Karena dijelaskan Ridwan, dalam perubahan perda tersebut, wajib melakukan penyesuaian dengan regulasi diatasnya.

“Oleh karena itu, kami Pansus 2 secara internal bersama tim pakar membahas dan mengkaji perubahan Perda tentang pengelolaan keuangan desa ini,” jelasnya. Dan untuk lebih memaksimalkan pembahasan, rencananya dalam satu atau dua pekan ke depan, pansus II akan mengundang seluruh stakeholder yang tergabung dalam penyusuna Perda, termasuk eksekutor Perda dalam hal ini pihak eksekutif, untuk membahas bersama.

“Kalau bisa seluruh kades dan BPD kami undang di DPRD untuk sama-sama membahas, mengkaji dan menyepakati sementara terhadap aspirasi yang menjadi pelaksanaan yang dibawahnya,” tukas Aleg dari Partai Hanura itu. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *