GORONTALO (RAGORO) – JK, mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang masih berstatus tahanan Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Rabu (23/02/2022) kemarin, mengikuti prosesi wisuda, didampingi orang tua dan dikawal ketat oleh aparat Polres Gorontalo Kota.
JK sendiri berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana seminar pengadaan kaus sebanyak 2000 picis. Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim IPTU Nauval Seno, membenarkan jika JK diantar ke kampusnya melakukan wisuda.
“JK ini tersangka kasus dugaan penggelapan dana seminar yang kami tahan sejak bulan Januari 2022,” ujarnya. Lebih lanjut IPTU Nauval menyatakan bahwa JK sudah mengikuti pendidikan belajar sampai beberapa tahun, sehingga itu pihak kepolisian mengantar sampai prosesi wisuda selesai.
“setelah mengikuti prosesi wisudanya, JK dibawa kembali ke ruang tahanan Polres Gorontalo Kota,” tuturnya. (awal-46)











