DPRD Provinsi

Ranperda BMD Diparipurnakan 1 Maret, Adnan: Revisi Perda OPD Diharap Bersamaan

249
×

Ranperda BMD Diparipurnakan 1 Maret, Adnan: Revisi Perda OPD Diharap Bersamaan

Sebarkan artikel ini
Rapat kerja Bapemperda Deprov dengan mitra OPD terkait, menyangkut kesiapan Ranperda-ranperda yang siap untuk diajukan ke paripurna penetapannya menjadi Perda, sekaligus mengevaluasi bakal Ranperda baru yang siap digodok, kemarin. (foto: romi gogani)

BOTU (RG) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD) yang telah selesai pembahasannya di tingkat panitia khusus (pansus), siap untuk diajukan ke rapat paripurna pembicaraan tingkat II atau kesepakatannya antara eksekutif Pemprov dan legislatif Deprov, menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada tanggal 1 Maret 2022 mendatang. Sementara, kompatriotnya, atau Ranperda yang bersamaan dilakukan penundaannya menjadi Perda, pada paripurna penetapan Perda Ketenagakerjaan, beberapa waktu lalu, yakni ranperda akan revisi Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diharap bisa pula, bersama-sama untuk bisa disepakati menjadi Perda, pada tanggal 1 Maret itu juga.
Harapan ini, disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Deprov, Adnan Entengo, seusai memimpin rapat kerja di jajaran Bapemperda Deprov, bersama mitra OPD terkait, menyangkut kesiapan Ranperda-ranperda yang telah siap untuk diparipurnakan menjadi Perda, berikut evaluasi sejumlah calon Ranperda baru yang akan digodok, kemarin. “Alhamdulillah, untuk Ranperda BMD, insya Allah akan diajukan ke rapat paripurna tingkat II penetapannya menjadi Perda, pada tanggal 1 Maret 2022 mendatang. Sementara untuk Ranperda revisi OPD, masih tengah dalam tahapan fasilitas-nya, di Kemendagri. Namun kita (Bapemperda) berharap, bisa bersama-sama untuk siap pula diajukan menjadi Perda ke paripurna 1 Maret itu nanti,” jelas Adnan Entengo. (ayi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *