GORUT (RAGORO) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo mulai melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) tahun anggaran 2021 kemarin. Di mana, terhitung sejak Rabu (9/2), pihak BPK telah melapor ke Pemkab Gorut dan langsung turun melakukan audit.
Dijadwalkan mereka akan melakukan audit pendahuluan selama 30 hari, sebelum kemudian dilanjutkan dengan audit rinci. “Kami sudah layangkan surat ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melengkapi data-data yang nantinya diminta,” ungkap Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Sekda Gorut), Suleman Lakoro kepada awak media. Atas nama pimpinan daerah, Suleman berharap, agar selama proses audit atau pemeriksaan, pihak Inspektorat, sesuai permintaan pihak BPK untuk melakukan pendampingan.
“Nantinya setelah audit selama 30 hari ini, mungkin bulan Maret itu akan dilanjutkan dengan audit rinci. Jadi semua pertanggung jawaban keuangan daerah, itu akan di periksa dan pada akhirnya itu akan menghasilkan opini, apakah opini WTP, tergantung dari pada pemeriksaan dan dokumen yang kita lengkapi untuk itu,” tandasnya. (RG-56)











