GORONTALO (RAGORO) – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bone Bolango (Bonebol) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango, membekuk seorang terduga pengedar narkotika jenis Sabu di desa Talango, Kecamatan Kabila, Minggu (6/2/2022).
Proses penangkapan dipimpin Ka Tim, AIPDA Fauzan Mursali bersama anggota Opsnal Satuan Narkoba dan tim BNNK Bone Bolango. Fauzan Mursali mengatakan, pelaku berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di kos-kosan di wilayah Kabila. “kami langsung menuju TKP dan ketika melihat seorang pemuda dengan ciri-ciri yang sama, maka kami hentikan dan menggeledahnya,” terang Fauzan.
Hasil geledah kemudian ditemukan satu buah paket kecil diduga narkotika jenis Sabu bersama barang bukti lainnya seperti kaca pirex, 3 buah sedotan, gunting, korek api serta sebuah handphone. Kapolres Bone Bolango saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, AKP Zulman Abdul Muiz, membenarkan penangkapan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Kabila.
“tim opsnal dibantuk rekan dari BNNK Bone Bolango meringkus LN (23) warga Kota Tengah, Kota Gorontalo, terduga pengedar narkotika jenis sabu di salah satu kos-kosan di Kabila,” jelasnya. Sesuai keterangan pelaku, narkoba tersebut didapatkan pelaku dari seorang penjual di jalan Palma Kota Gorontalo.
Zulman menegaskan bahwa terduga pelaku LN (23) saat ini telah dilakukan penyelidikan dan telah masuk tahap penyidikan dengan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dan untuk penjual barang haram itu oleh pelaku, masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tuturnya. (awal-46)











