Ganti Rugi Lahan IC, Bisa Lewat BTT?

402
ADV
10
Erwinsyah Ismail

GAGAL dibayarkannya ganti rugi pembebasan lahan pada bakal lokasi Islamic Center (IC), karena tidak sempat dilakukan paling lambat 31 Desember 2021 lalu, menuai keprihatinan dari anggota Badan Anggaran (Banggar) Deprov, Erwinsyah Ismail. Karena, sangat dibutuhkan oleh masyarakat pemilik lahan, yang sudah berupaya mengurusi segala persyaratan dan kelengkapan administrasi mereka, hingga berutang disana sini. Namun usaha itu, tidak berbuah manis, dengan pembayaran ganti rugi lahan yang harusnya mereka terima di akhir Desember kemarin.
Olehnya, Erwinsyah menyarankan, jika hal itu dinilai begitu mendesak, maka apa salahnya menggunakan opsi Belanja Tak Terduga (BTT) di APBD 2022. Dalam artian, masyarakat pemilik lahan begitu membutuhkan, dan IC diharuskan pembangunannya pada tahun 2022 ini. “Jika dinilai dalam kondisi mendesak, bisa kan menggunakan BTT?” saran Erwinsyah.
Menyikapi usulan ini, Anggota Banggar Deprov lainnya, Yuriko Kamaru, menanggapi bahwa penggunaan BTT dinilai belum tepat dalam mengakomodir tindaklanjut pembebasan lahan yang gagal bayar dilakukan oleh eksekutif Pemprov, kepada para pemilik lahan di bakal IC tersebut. Karena, sepengetahuan Yuriko, pemanfaatan BTT untuk kondisi daerah yang benar-benar membutuhkan. Seperti akibat bencana alam, dan sebagainya. “Olehnya, menurut saya, kebutuhan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan di Islamic Center itu, bisa dibahas melalui APBD Perubahan 2022,” timpal Yuriko. (ayi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *