Dekab GorutGorut

Komisi I Seriusi Permasalahan Lahan di Monano, Matran : Kita Agendakan Undang Pihak Terkait

141
×

Komisi I Seriusi Permasalahan Lahan di Monano, Matran : Kita Agendakan Undang Pihak Terkait

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Gorut saat membahas mengenai aduan masyarakat terkait permasalahan di Desa Sogu, Kecamatan Monano bersama Camat, Kades dan pihak terkait lainnya, Senin (24/1) kemarin. (Foto : istimewa)
GORUT (RAGORO) –  Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menyeriusi adanya aduan masyarakat Dusun Mandi, Desa Sogu, Kecamatan Monano terkait permasalahan lahan.
Setelah menerima aduan dari masyarakat, Senin (24/1) kemarin, Komisi I langsung mengagendakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait.
Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi I, Matran Lasunte, usai pihaknya menerima aduan tersebut. Bahkan, sebagai langkah awal, lanjut kata Matran, pihaknya mengkonfirmasi persoalan dan informasi tersebut kepada pihak kecamatan dan desa, apakah hal tersebut sudah masuk pada pokok pembahasan mereka.
“Dan keterangan yang disampaikan ke kami dari pihak kecamatan dan desa, bahwa persoalan tersebut sudah pernah mereka tangani dan mereka pernah memanggil para pihak, baik itu masyarakat dan desa yang dalam hal ini termasuk tokoh masyarakat tersebut,” imbuhnya.
Selanjutnya, Komisi I juga telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorut terkait dengan status tanah tersebut.
“Dari keterangan pihak pertanahan bahwa status tanah tersebut terinformasi merupakan eks HGU. Jika demikian, ketika kontrak atas tanah tersebut berakhir, maka berarti tanah tersebut dalam penguasaan negara,” jelasnya.
Makanya, atas persoalan itu, Komisi I akan mengagendakan kembali pertemuan dengan menghadirkan para pihak, baik masyarakat yang melaporkan tanah tersebut dan pihak lain yang memiliki bukti kepemilikan.
Perlu diketahui, dalam aduan yang dilaporkan ke Komisi I sebagaimana dijelaskan Matran, yakni, terkait dengan status lahan seluas 24 hektare di Desa Sogu.
“Memang benar kami sebelumnya telah menerima aduan warga dari Dusun Mandi Desa Sogu terkait persoalan tanah.
Warga tersebut mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah leluhur mereka, sementara disatu sisi ada salah seorang tokoh masyarakat setempat mengaku juga sebagai pemilik lahan tersebut dan memegang dokumen kepemilikan lahan seluar 24 hektar tersebut,” ungkap Matran. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *