Polda Gorontalo Buka Layanan Vaksinasi Booster

396
ADV
10
POLDA Gorontalo membuka layanan vaksinasi booster. (foto/istimewa)

GORONTALO (RAGORO) – Untuk mendukung jalannya akselerasi vaksinasi program pemerintah dalam memberikan daya tahan tubuh terhadap virus corona (Covid-19), maka Kepolisian Daerah Gorontalo membuka layanan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat untuk dosis satu, dosis dua, maupun dosis booster atau dosis tiga.

Kabid Dokkes Polda Gorontalo, Kombes Pol. dr. Wasis Murjito melalui Kaur Yankes Subbid Kespol, Kompol dr. Harry Kurniawan Sp. An menjelaskan, vaksin booster adalah vaksinasi lanjutan Covid-19. Dimana vaksin booster ini diberikan setelah seseorang mendapat vaksin primer lengkap dosis 1 dan dosis 2 selama 6 bulan.

“vaksin booster ini bertujuan untuk memperkuat tingkat kekebalan serta memperpanjang massa perlindungan terhadap Covid-19 serta mencegah penularan dari varian baru Covid-19,” ungkapnya, Jum’at (21/01/2022).

dr. Harry, menambahkan, adapun jenis vaksin yang digunakan yakni vaksin astra, pfizer atau moderna. “untuk sasaran dengan dosis primer sinovac, maka akan diberikan vaksin Astra (0,25 ml), atau Pfizer (0,15 ml), atau Moderna (0,25 ml), sedangkan bila vaksin primernya Astra, maka untuk booster menggunakan vaksin moderna (0,25 ml), atau Pfizer (0,13 ml),” kata dr. Harry.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, menyampaikan untuk layanan vaksinasi dosis lanjutan (booster) dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita, sedangkan untuk hari Jum’at dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita.

Wahyu menambahkan Presiden Jokowi sudah memutuskan terkait vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk masyarakat Indonesia yang diberikan secara gratis alias tanpa pungutan biaya. Menyikapi hal ini, Polda Gorontalo menyediakan layanan vaksinasi booster untuk masyarakat secara gratis.

“terkait pelaksanaannya, pemerintah memberikan prioritas pada lanjut usia serta kelompok rentan, dan untuk vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali suntik, serta minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua,” tutur Wahyu. (awal-46)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *